- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
- Pungli Menggurita di Kota Jambi, Djokas Siburian Anggota DPRD kota Jambi Akan Tempuh Jalur Hukum: Saya Siap Buat Laporan Resmi
Kepala BPKPD Provinsi Jambi Drs Agus Pirngadi : APBD Suatu Daerah Defisit atau Tidak Dapat Diuji dan Dibuktikan dengan 2 Indikator Utama

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Drs Agus Pirngadi
Mediajambi.com - Untuk mengetahui dan membuktikan apakah
APBD suatu daerah defisit atau tidak dapat diuji dan dibuktikan berdasarkan 2
indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang
telah diaudit oleh BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara yang memiliki
kewenangan memeriksa/mengaudit pelaksanaan APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi
Drs Agus Pirngadi mengenai adanya pemberitaan Provinsi Jambi mengalami devisit
anggaran.
Dikatakannya dua indikator tersebut adalah :
1. Apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat
terbayarkan karena tidak tersedia dananya.
2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai
minus.
Bilamana laporan
keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena
tidak dapat dibayar karena tidak tersedianya dana dan dibuktikan dengan Selisih
lebih pembiayaan anggaran (Silpa minus) maka dapat dikatakan bahwa APBD
tersebut defisit.
Pada APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan TA 2023 berdasarkan
Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jambi menunjukan tidak
terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya dan
terdapat Silpa dengan nilai positif (plus),
ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 tidak
Defisit.
Secara rinci Laporan Keuangan APBD TA 2022 yang telah
diaudit BPK RI
Pendapatan sebesar Rp.4,705 Trilyun dan Penerimaan
Pembiayaan sebesar Rp.727,9 Milyar, dengan total realisasi Belanja sebesar
Rp.4,772 Trilyun dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.27,2 Milyar
serta terdapat Silpa sebesar Rp.631,4 Milyar
Laporan Keuangan APBD TA 2023 yang telah diaudit BPK RI
Pendapatan sebesar
Rp.4,623Trilyun dan Penerimaan Pembiaayaan sebesar Rp.631,4 Milyar, dengan
Realisasi belanja sebesar Rp.5,175 Trilyun, dengan realisasi Pengeluaran
Pembiayaan sebesar Rp.10,1 Milyar, dan terdapat Silpa sebesar Rp.69,3 Milyar
Sedangkan APBD TA 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit
atau tidak karena pelaksanaanya masih berjalan, laporan keuangan tahunan baru
dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024)mutk
selanjutnya dilakukan audit oleh BPK RI :
Sampai saat ini
belanja APBD TA 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran
berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan
termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT). Sumber (Ka BPKPD Provinsi
Jambi).