Komisi IX DPR RI Kunker ke Jambi, Bahas Penguatan Regulasi Perlindungan Pekerja Rentan

By MS LEMPOW 11 Nov 2025, 12:08:15 WIB Ekonomi
Komisi IX DPR RI Kunker ke Jambi, Bahas Penguatan Regulasi Perlindungan Pekerja Rentan

Keterangan Gambar : Komisi IX DPR RI Kunker ke Jambi, Bahas Penguatan Regulasi Perlindungan Pekerja Rentan


Mediajambi.com  - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada 9 hingga 11 November 2025 dalam rangka mendapatkan masukan terhadap fungsi legislasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan. Kunjungan bertujuan untuk menggali praktik dan regulasi  yang mendukung peningkatan perlindungan tenaga kerja, terutama pekerja rentan.

Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI dengan jajaran pemerintah daerah, juga dihadiri Bpk Asep Rahmat Suwandha (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Bpk Muhyidin  (Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan pemerintah provinsi dalam memperkuat kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan bahwa Provinsi Jambi termasuk daerah yang progresif dalam mendorong perlindungan pekerja rentan melalui penguatan regulasi daerah. “Kami sangat mengapresiasi sinergi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kesejahteraan pekerja. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa, yang menjadi dasar penganggaran iuran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin ekstrem di wilayah provinsi Jambi,” ujar Hendra.

    Selain itu, Hendra menambahkan bahwa regulasi tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2023 dan beberapa kebijakan lainnya yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. “harapannya dengan adanya regulasi ini, dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal pencapaian Universal Coverage Jamsostek yang saat ini masih di kategori rendah atau 41,88 % dari target 55% atau masih terdapat 170.097 pekerja yang harus diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Jambi pada tahun 2025 ini,” tambahnya.

    Dalam forum tersebut, anggota Komisi IX DPR RI juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif daerah yang selaras dengan semangat RUU Ketenagakerjaan, khususnya dalam hal pemerataan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hubungan industrial. Mereka menilai Jambi dapat menjadi contoh praktik baik bagi provinsi lain dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja berbasis kebijakan lokal yang berkelanjutan.

    Di akhir sesi kegiatan, dilakukan penyerahan simbolis santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 (tiga) ahli waris sebesar Rp 42.000.000,- dengan total santunan sebesar Rp. 126.000.000,- dan Beasiswa sebesar Rp 78.000.000,-  kepada anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meningga dunia diluar kecelakaan kerja. Hal tersebut menjadi bukti konkrit bahwa manfaat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima langsung oleh masyarakat pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. (*)epala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan bahwa Provinsi Jambi termasuk daerah yang progresif dalam mendorong perlindungan pekerja rentan melalui penguatan regulasi daerah. “Kami sangat mengapresiasi sinergi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kesejahteraan pekerja. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa, yang menjadi dasar penganggaran iuran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin ekstrem di wilayah provinsi Jambi,” ujar Hendra.

    Selain itu, Hendra menambahkan bahwa regulasi tersebut telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2023 dan beberapa kebijakan lainnya yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. “harapannya dengan adanya regulasi ini, dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal pencapaian Universal Coverage Jamsostek yang saat ini masih di kategori rendah atau 41,88 % dari target 55% atau masih terdapat 170.097 pekerja yang harus diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Jambi pada tahun 2025 ini,” tambahnya.

    Dalam forum tersebut, anggota Komisi IX DPR RI juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif daerah yang selaras dengan semangat RUU Ketenagakerjaan, khususnya dalam hal pemerataan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hubungan industrial. Mereka menilai Jambi dapat menjadi contoh praktik baik bagi provinsi lain dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja berbasis kebijakan lokal yang berkelanjutan.

    Di akhir sesi kegiatan, dilakukan penyerahan simbolis santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 (tiga) ahli waris sebesar Rp 42.000.000,- dengan total santunan sebesar Rp. 126.000.000,- dan Beasiswa sebesar Rp 78.000.000,-  kepada anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meningga dunia diluar kecelakaan kerja. Hal tersebut menjadi bukti konkrit bahwa manfaat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima langsung oleh masyarakat pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :