- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Kota Jambi Buka 60 Formasi CPNS Bulan Ini, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya

Keterangan Gambar : Kota Jambi Buka 60 Formasi CPNS Bulan Ini, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi mengumumkan bahwa
rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada pekan ketiga
Agustus 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian
dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, Kamis (8/8/2024).
Menurut Andika, pihaknya telah menerima formasi CPNS dari
Kementerian PAN-RB pada 1 Agustus lalu, dengan total 60 formasi yang terbagi
menjadi dua kategori, yaitu 30 formasi untuk tenaga kesehatan dan 30 formasi
untuk tenaga teknis.
“Rekrutmen CPNS akan diumumkan pada minggu ketiga Agustus,
namun kami masih menunggu surat resmi dari BKN.
Sesuai dengan Peraturan Menpan nomor 6 tahun 2024, calon
peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis formasi, baik CPNS atau
PPPK, dalam satu tahun anggaran,” jelas Andika.
Andika juga menjelaskan bahwa lokasi seleksi CPNS di Kota
Jambi akan ditentukan oleh Panselnas yang dikoordinir oleh BKN Regional 7
Palembang.
Diperkirakan jumlah peserta bisa mencapai sekitar 2.000
orang.
Formasi tenaga teknis akan mencakup berbagai instansi,
termasuk Satpol PP, Inspektorat, DPMMPA, BPKAD, BKPSDMD, Diskominfo, PU,
Disdukcapil, Bagian Kerjasama, dan Bagian Hukum Setda Kota Jambi.
“Rincian nama jabatan dan tahapan seleksi akan diumumkan
bersamaan pada minggu ketiga Agustus. Seleksi akan terdiri dari administrasi
dan SKD, dengan nilai ambang batas minimal 311 untuk SKD,” tambah Andika.
Dia juga menambahkan bahwa kuota untuk penyandang
disabilitas adalah minimal 2 persen dari setiap formasi, dan akan ada formasi
untuk tamatan SMA sederajat di Satpol PP.
Mengenai informasi yang beredar tentang kuota CPNS Kota
Jambi sebanyak 700-an, Andika menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Jumlah formasi yang disetujui adalah 60, dan formasi untuk
guru dialihkan ke PPPK,” tegasnya.
Untuk rekrutmen PPPK di Kota Jambi, Andika mengatakan bahwa
pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah pusat.
Usulan Pemkot Jambi mencakup total 3.296 formasi PPPK,
dengan rincian 87 untuk kesehatan, 422 untuk guru, dan 2.786 untuk tenaga
teknis.
“Kemungkinan rekrutmen PPPK akan beririsan dengan rekrutmen
CPNS, tetapi kami akan fokus pada CPNS terlebih dahulu,” ujarnya.
Calon pelamar diharapkan mempersiapkan diri dan terus
mengikuti perkembangan terbaru dari BKPSDMD Kota Jambi untuk mendapatkan
informasi resmi terkait rekrutmen CPNS dan PPPK. *