- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
KPU Kota Jambi Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Keterangan Gambar : KPU Kota Jambi Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi
Mediajambi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi
secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman Tentang Pendaftaran
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2024.
Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor:
822/PL.02.2-Pu/1571/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kota Jambi,
Deni Rahmat yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.
Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun isi dari pengumuman KPU soal Pendaftaran Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 597 Tahun 2024 tentang Penetapan
Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal dari
perolehan suara sah 8,5% (delapan koma lima persen) yaitu 29.281 (dua puluh
sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu) dari 344,478 (tiga ratus empat
puluh empat koma empat ratus tujuh puluh delapan) hasil perolehan suara sah.
2. Waktu dan
Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi sebagai
berikut:
Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus
2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB; Hari/tanggal:
Kamis, 29 Agustus 2024, waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB; Tempat: Kantor
KPU Kota Jambi
3. Calon Wali
Kota dan Calon Wakil Wali Kota Jambi Tahun 2024 merupakan warga negara yang
tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses
Silon dan Pendaftaran Paslon pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi
Tahun 2024 dapat menghubungi: alamat email: teknisteam123@gmail.com dan nomor
085273324466 (Muhammad Rasyid Adil) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU
Kota Jambi. (Yen)