- Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
- Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
- Lakukan Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat agar Tidak Melalaikan Shalat
- Gubernur Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi
- Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi
- Warga Digemparkan Temukan Mayat Sejoli di Dalam Mobil Terparkir di Tempat Perbelanjaan Trona Ekspres
- Pastikan Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Wawako Diza Pantau Langsung dan Apresiasi Peserta
- Dandim Pungky Beri Pembekalan dan Motivasi untuk Satgas Yonif 142/KJ Jelang Tugas di Papua
Manajemen Hotel Abadi Suite Kota Jambi Minta Keringanan

Keterangan Gambar : Manajemen Hotel Abadi Suite Kota Jambi Minta Keringanan
Mediajambi.com - Hotel Abadi Suite yang berada di Jalan Profesor HMO Bafadhal, atau berdekatan dengan Jembatan Makalam Kota Jambi, terus menjadi sorotan publik, karena menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Hingga kini belum ada itikad baik dari manajemen hotel tersebut untuk melunasi tunggakan.
Hal itu diketahui saat rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi II DPRD kota Jambi pada Rabu (7/2/2024).
Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini belum ada pembayaran.
"Kami juga sudah ada berkoordinasi dengan manajemen, mereka ada komitmen akan membayarkan tunggakan tersebut," katanya.
Nico mengakui, jika tunggakan pajak hotel Abadi Suite sudah berlangsung lama dan berlarut-larut.
"Terakhir kalinya manajemen berkomitmen akan membayarnya di akhir Desember 2023. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran. Katanya mereka sudah surati Pj Walikota untuk meminta keringanan kembali atas tunggakan pajaknya, akan tetapi hingga saat ini kami belum menerima tembusan surat tersebut," kata Nico.
Dia merincikan untuk tunggakan pajak hotel Abadi Suite terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, tunggakan pajak hotel senilai Rp2,6 miliar. Kedua, untuk pajak restorannya senilai Rp595 juta. Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,9 miliar.
"Khusus PBB itu belum pernah dibayarkan sejak 2016," katanya.
Jika ditotal maka tunggakan pajak hotel Abadi tersebut menyentuh angka Rp5 miliar lebih.
Tunggakan pajak ini bahkan menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 lalu. Namun hingga kini persoalan tersebut belum juga selesai.
Manajemen hotel Abadi Suite Kota Jambi yang diwakili oleh Widianto, tak banyak bicara pada hearing itu.
Kata dia, pihak manajemen sudah pernah melakukan pembayaran tunggakan sebanyak 5 kali dari skema pembayaran yang telah disepakati.
"Kami terkendala cash flow, pendapatan menurun kami meminta keringanan lagi, tapi untuk pajak tahun berjalan Alhamdulillah tidak ada tunggakan," singkatnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan pada dasarnya pelaku usaha yang dipanggil dalam hearing tersebut berkomitmen akan segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajaknya.
"Hotel Abadi Suite pada dasarnya mereka juga berkomitmen untuk melunasi hutang pajak mereka. Kalau kita lihat dari catatan pajak yang disetorkan sudah mulai lancar. Itu berdasarkan laporan dari bulan September 2023 lalu, mereka sudah melunasi pajak bulan berjalan. Artinya mereka sudah ada pemasukan yang baik, kita harapkan mereka juga memikirkan untuk melakukan pelunasan tunggakan pajaknya, dan sudah kita tekankan bahwa kita tidak mau ada tunggakan baru," katanya. ***