Menelusuri Dampak Kenaikan PPN pada Kesejahteraan Masyarakat

By MS LEMPOW 15 Des 2024, 23:11:46 WIB Nasional
Menelusuri Dampak Kenaikan PPN pada Kesejahteraan Masyarakat

Keterangan Gambar : Dr. Soesi Idayanti S.H.,M.H Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal


Mediajambi.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pajak PPN ini dikenakan pada barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan, pada hampir seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi.

Meskipun PPN dianggap sebagai pajak yang relative mudah dipungut dan efisien, selain itu PPN lebih sulit untuk dihindari oleh wajib pajak dibandingkan dengan pajak lain. Hal ini dikarenakan PPN dipungut disetiap transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang dikenakan pajak, dan pengusaha biasanya memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetorkan pajak ini secara teratur.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 % akan tetap diberlakukan pada tanggal 1 januari 2025. Meskipun menuai penolakan. Menurut Prabowo kebijakan PPn 12 % adalah amanat UU no 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga pemerintah akan tetap malaksanakannya.

    Penyesuaian tarif PPN 12 % akan berlaku selektif, hanya untuk barang mewah seperti mobil, hunian mewah, barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh Masyarakat tertentu, barang yang umumnya ikonsumsi oleh masyarakat yang berepenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

    Tujuan kenaikan PPN ini adalah guna mengoptimalisasi penerimaan negara, dengan mewujudkan system perpajakan dan kepastian hukum. Kenaikan rasio pajak tersebut merupakan keinginan pemerintah agar dapat mengatur belanja negara di APBN lebih mempunyai keleluasaan melakukan redistribusi pajak untuk pembangunan dan mesejahterakan rakyat.

    Kebijakan tersebut memang menimbulkan pro dan kontra, untuk mereka yang kontra tentunya akan melihat kebijakan tersebut dinilai memberikan beban terhadap wajib pajak hingga menurunkkan daya beli. Sementara bagi yang Pro menilai kebijakan tersebut mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak, karena hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN ini nantinya akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat.

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Dwi Astuti ; manfaat lain yang diberikan Pemerintah secara langsung dari pajak tersebut adalah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarha Harapan (PKH), Kartu Sembako  Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Manfaat lainnya berupa subsidi Listrik, subsidi LPG 3 Kilo, Subsidi BBM dan Subsidi Pupuk. Manfaat tidak langsung yang akan juga dirasakan oleh Masyarakat adalah penyediaan barang public (public goods) dan layanan public (public service) oleh Pemerintah.

    PPN yang selama ini dikenakan pada masyarakat sudah menimbulkan beban lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena tarif yang sama dikenakan pada semua konsumen tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi mereka. Kenaikan tarif PPN menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, karena biasanya berujung pada peningkatan harga barang dan jasa. Barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dikenakan PPN, seperti sembako, bahan bakar, atau transpotasi kemungkinan besar akan menjadi lebih mahal.

    Hal ini akan mengurangi daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah karena. Pemerintah hendaknya dapat menerapkan kebijakan pengecualian atau tarif lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok, seperti makanan, obat-obatan dan bahan dasar lainnya sehingga akan meringankan masyarakat yang berpenghasilan rendah, menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata dan mendorong peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat yang lebih luas.

    Untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, penting bagi Pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan yang meringankan beban pajak bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Dengan kebijakan yang tepat, PPN dapat menjadi instrument pajak yang efektif namun lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu pendapatan yang diperoleh dari PPN sebaiknya dialokasikan untuk program-program sosial yang dapat mengurangi ketimpangan dn meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

    Oleh karena itu penting bagi Pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek dan mengimplementasikan kebijakan yang memitigasi dampak negative tersebut agar kenaikan PPN dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan Masyarakat.(***)

     




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :