- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Menjelang Akhir Masa Jabatan Pj Walikota Jambi, Siapa Penggantinya

Keterangan Gambar : Masa jabatan Sri Purwaningsih sebagai Penjabat Walikota Jambi akan segera berakhir pada 7 November 2024
Mediajambi.com – Masa jabatan Sri Purwaningsih sebagai
Penjabat Walikota Jambi akan segera berakhir pada 7 November 2024.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), DPRD Kota Jambi telah mengusulkan dua nama calon penjabat
walikota untuk masa jabatan berikutnya.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan
bahwa nama-nama yang diusulkan adalah Sri Purwaningsih, yang saat ini menjabat
sebagai Pj Walikota Jambi, dan A. Ridwan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi.
Kedua kandidat tersebut dianggap memenuhi persyaratan untuk
posisi tersebut. "Kami sepakat mengirim dua nama, yaitu Sri Purwaningsih
dan A. Ridwan. Keduanya telah kami nilai memiliki kapabilitas yang mumpuni
untuk mengisi posisi ini," kata Faried pada Jumat (25/10/2024).
Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi intensif
dengan seluruh ketua fraksi DPRD Kota Jambi.
Faried menambahkan bahwa pihaknya berharap Sri Purwaningsih
bisa melanjutkan program-program yang sudah berjalan, sementara A. Ridwan juga
dianggap memiliki pengalaman yang relevan di pemerintahan daerah.
Selanjutnya, surat keputusan dari Kemendagri akan diberikan kepada
Pemerintah Provinsi Jambi.
Faried memperkirakan bahwa keputusan tersebut akan turun
sebelum 7 November 2024.
"Kami berharap keputusan ini akan segera diproses,
sehingga Kota Jambi bisa terus maju dengan kepemimpinan yang kompeten,"
pungkasnya. **