- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Minimalisir Pelanggaran, Pj Walikota Jambi Apresiasi Bawaslu Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada

Keterangan Gambar : Minimalisir Pelanggaran, Pj Walikota Jambi Apresiasi Bawaslu Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada
Mediajambi.com - Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri
Purwaningsih menghadiri Sosialisasi Peraturan dan Prosedur Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, bertempat di Hotel BW Luxury, Kamis (12/9/24)
kemarin.
Dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman
mewakili Kepala Bawaslu Wein Arifin, kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri,
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Jambi Arif
Munandar mewakili Gubernur Jambi, perwakilan Polda Jambi, Kajati Jambi, Anggota
Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Jambi, dan Partai Politik, serta seluruh
peserta terundang dari masing-masing unsur yang hadir.
Dalam sambutannya, Juniarman mengatakan kegiatan ini guna
menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi, khususnya di Provinsi Jambi.
"Dengan itu kita harus paham terhadap regulasi agar
tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilihan tahun 2024 ini, mulai dari
kampanye hingga waktu pencoblosan," kata Juniarman.
Dirinya mengungkapkan, koordinasi serta kerjasama yang baik
bersama stakeholder merupakan rangkaian terpenting dalam terselenggaranya
Pemilu yang sukses.
"Dengan adanya kesuksesan pada penyelenggaraan pemilu
pada pemilihan presiden dan legislatif yang lalu itu merupakan pembelajaran
yang harus kita siapkan untuk pemilihan kepala daerah kali ini," ungkap
Juniarman.
Kerawanan pelanggaran ini, jelas dia, seperti politik uang,
alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan lokasi, hoax, politisasi SARA dan
sebagainya.
"Sosialisasi ini juga sebagai upaya pencegahan dan
memperkuat penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, sehingga
menghasilkan pemilu yang kondusif, aman dan lancar," pungkas Juniarman.
Seusai mengikuti kegiatan tersebut, Pj Walikota Jambi
menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Provinsi Jambi yang sudah dengan cepat
mengumpulkan semua pihak untuk mengantisipasi, memahami tentang ketentuan dan
aturan bagaimana penyelenggaraan pemilu agar tidak melanggar peraturan
perundang-undangan, baik itu dalam proses kampanye maupun pada masa
pencoblosan.
"Saya berpandangan dalam momentum penting memasuki
tahapan Pilkada, maka pemahaman kita para aparatur sipil dan birokrat maupun
partai politik untuk dapat memahami, bahwa apa yang dilakukan itu tidak
berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Sri.
Sri menyebut, dengan terselenggaranya sosialisasi para
peserta nantinya bisa memahami apa yang dibahas oleh para narasumber.
"Pada akhirnya para peserta bisa memahami dan turut
mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya peserta Pemilu untuk menjaga kondusifitas
tahapan-tahapan yang sedang berjalan saat ini," ungkap Sri.
Sri juga berharap, dengan adanya sosialisasi itu dapat
terlaksananya Pilkada yang kondusif, aman dan lancar.
"Saya ingin kita semua memahaminya, dengan harapan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, khususnya kota Jambi
berjalan dengan baik, seperti apa yang telah berjalan saat Pemilihan Umum
serentak Februari yang lalu," pungkasnya.
Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan Kabag Penanganan
Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Shella Novelina menyebut bahwa kegiatan ini
guna menyamakan persepsi dan koordinasi dalam rangka persiapan penanganan
pelanggaran Pemilihan tahun 2024.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020
dalam pelaksanaan Pemilihan terdapat potensi pelanggaran yakni Pelanggaran
Administratif, Pelanggaran Pidana, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain. Maka dengan itu perlunya
menyamakan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran dengan melakukan
koordinasi dan memahami pola yang sama bersama lintas sektoral demi terciptanya
Pemilihan yang kondusif," jelasnya.
"Mengingat bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam
melakukan pencegahan pelanggaran dan juga sengketa, maka Bawaslu berkepentingan
untuk memastikan agar terciptanya Pelaksanaan Pemilihan yang sadar hukum dan
nihil Pelanggaran," tukas Shella.(*)