- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Minyak Goreng Penyumbang Inflasi di Provinsi Jambi

Keterangan Gambar : Minyak Goreng Penyumbang Inflasi di Provinsi Jambi
Mediajambi.com – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi pada April 2022 komoditas utama penyumbang inflasi di Provinsi Jambi yakni minyak goreng. Inflasi Kota Jambi sebesar 1,53 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,43. Sedangkan inflasi Kota Muara Bungo sebesar 1,25 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,34.
Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo mengatakan dalam pembentukan inflasi Kota Jambi sebesar 1,53 persen, andil terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,5628 persen. Kemudian diikuti oleh andil kelompok transportasi sebesar 0,5282 persen; serta kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,1463 persen.
“Komoditas utama yang memberikan andil terhadap terjadinya inflasi Kota Jambi bulan April 2022 antara lain: minyak goreng (0,4369), angkutan udara (0,2631), mobil (0,1235), bahan bakar rumah tangga (0,0879), ikan nila (0,0742), bensin (0,0724), telur ayam ras (0,0436), baju muslim anak (0,0405), kue kering berminyak (0,0380), dan angkutan antar kota (0,0359),” ucapnya.
Hal serupa terjadi pada inflasi Kota Muara Bungo yang juga terbentuk karena adanya kenaikan indeks harga pada delapan kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,72 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,70 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,02 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,74 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,15 persen; kelompok transportasi sebesar 2,08 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,09 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,65 persen.
Dalam pembentukan inflasi Kota Muara Bungo sebesar 1,25 persen, andil terbesar berasal dari kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,5502 persen. Diikuti oleh andil kelompok Transportasi sebesar 0,2518 persen; dan kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,1830 persen.
Komoditas utama yang memberikan andil terhadap inflasi Kota Muara Bungo Bulan April 2022 adalah minyak goreng (0,2580), angkutan udara (0,1854), bawang merah (0,1248), bahan bakar rumah tangga (0,1046), telur ayam ras (0,0969), rokok kretek (0,0963), rokok kretek filter (0,0730), emas perhiasan (0,0723), seng (0,0592), dan daging ayam ras (0,0591).
Selanjutnya laju inflasi tahun kalender dan inflasi year on year Kota Jambi masing-masing sebesar 3,18 persen dan 4,70 persen. Laju inflasi tahun kalender dan inflasi year on year Kota Muara Bungo sebesar 3,39 persen dan 4,97 persen. Inflasi Kota Jambi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks harga pada tujuh kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,81 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,71 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,79 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,29 persen; kelompok transportasi sebesar 4,54 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/ restoran sebesar 1,78 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,83 persen.(mas)