- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Nunggak Pajak PT EBN, Pengelola Pasar Angso Duo Jambi Ditempel Spanduk Peringatan Raksasa

Keterangan Gambar : Nunggak Pajak PT EBN, Pengelola Pasar Angso Duo Jambi Ditempel Spanduk Peringatan Raksasa
Mediajambi.com - Tim Optimalisasi pajak daerah Pemerintah Kota Jambi memasang stiker (spanduk) peringatan untuk beberapa objek pajak di Kota Jambi yang tidak patuh bayar pajak, Senin (5/8/2024)Kemarin.
Beberapa objek pajak yang ditempel stiker peringatan antara lain, Restoran Kitamura, Steak On You, VIP Reflexiology, dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola pasar Angso Duo Jambi.
Salah satu hal yang menarik, stiker yang ditempel di PT EBN ukurannya lebih besar dari tempat lain.
Hal itu dikarenakan PT EBN menunggak pajak yang sudah sejak lama tidak juga dilunasi.
Saat tim optimalisasi datang, hanya di sambut oleh staf perusahaan.
"Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar," kata Staf PT EBN, Irza.
Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu di pasang.
"Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat," katanya.
Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh tim optimalisasi pajak.
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa dalam diskusi itu menyebut jika pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.
Namun surat itu tak di gubris oleh manajemen PT EBN.
"Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian," jelas Nico.
Saat itu, dia menjelaskan bahwa tunggakan pajak PBB dan pajak parkir senilai Rp3,2 miliar. ***