Nunggak Pajak PT EBN, Pengelola Pasar Angso Duo Jambi Ditempel Spanduk Peringatan Raksasa

By MS LEMPOW 06 Agu 2024, 11:04:42 WIB KOTA
Nunggak Pajak PT EBN, Pengelola Pasar Angso Duo Jambi Ditempel Spanduk Peringatan Raksasa

Keterangan Gambar : Nunggak Pajak PT EBN, Pengelola Pasar Angso Duo Jambi Ditempel Spanduk Peringatan Raksasa


Mediajambi.com - Tim Optimalisasi pajak daerah Pemerintah Kota Jambi memasang stiker (spanduk) peringatan untuk beberapa objek pajak di Kota Jambi yang tidak patuh bayar pajak, Senin (5/8/2024)Kemarin.

Beberapa objek pajak yang ditempel stiker peringatan antara lain, Restoran Kitamura, Steak On You, VIP Reflexiology, dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola pasar Angso Duo Jambi.

Salah satu hal yang menarik, stiker yang ditempel di PT EBN ukurannya lebih besar dari tempat lain.

    Hal itu dikarenakan PT EBN menunggak pajak yang sudah sejak lama tidak juga dilunasi.

    Saat tim optimalisasi datang, hanya di sambut oleh staf perusahaan.

    "Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar," kata Staf PT EBN, Irza.

    Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu di pasang.

    "Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat," katanya.

    Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh tim optimalisasi pajak.

    Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa dalam diskusi itu menyebut jika pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.

    Namun surat itu tak di gubris oleh manajemen PT EBN.

    "Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian," jelas Nico.

    Saat itu, dia menjelaskan bahwa tunggakan pajak PBB dan pajak parkir senilai Rp3,2 miliar. ***




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :