- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
OJK Gandeng BPJS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025

Keterangan Gambar : OJK Gandeng BPJS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyelenggaraan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang digelar di semua provinsi.
Kerja sama OJK dan BPS ini merupakan kerja sama kedua setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan SNLIK pada tahun 2024. Proses persiapan, pendataan, hingga penghitungan hasil SNLIK Tahun 2025 diharapkan dapat lebih terjaga kualitas dan akurasinya sehingga indeks yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terkini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti hadir dalam pemantauan (witnessing) pelaksanaan SNLIK Tahun 2025 di Kelurahan Pegangsaan 2, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica menyampaikan bahwa substansi pelaksanaan SNLIK yang dilakukan bersama BPS mengukur lima hal yaitu pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
“Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat kewajiban untuk pelaku usaha jasa keuangan melakukan kegiatan edukasi dan literasi di mana dari hasil survei dapat mengevaluasi apakah OJK bersama dengan PUJK sudah efektif dan sesuai target efektivitas dari program OJK,” kata Friderica.
Friderica juga menyampaikan sesuai studi yang dilakukan oleh OECD menyatakan bahwa tingkat literasi keuangan di suatu negara berhubungan positif dengan tingkat kesejahteraan.
“Makanya kita terus mendorong supaya masyarakat well literate, tidak cuma terliterasi tapi juga menggunakan produk-produk jasa keuangan,” kata Friderica.
Sementara itu, Amalia yang hadir dalam kegiatan pemantauan tersebut juga menyampaikan harapannya terhadap pelaksanaan SNLIK Tahun 2025.
“Terima kasih kepada OJK atas kerja samanya yang luar biasa karena ini tentunya kami senang bisa memberikan dukungan yang pastinya hasil SNLIK ini akan dimanfaatkan untuk kebijakan yang lebih baik ke depan oleh OJK.” kata Amalia.
Dalam prosesnya, witnessing SNLIK bertujuan untuk memastikan pendataan survei dilakukan dengan baik dan benar oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Witnessing juga dilakukan oleh Kantor OJK Daerah dan BPS Pusat di masing-masing wilayah provinsi guna menjaga kualitas proses pendataan SNLIK Tahun 2025.
Pendataan SNLIK 2025 ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Januari hingga 11 Februari 2024 di 34 provinsi yang mencakup 120 kabupaten/kota, 8 wilayah KOJK, dengan jumlah Blok Sensus (BS) sebanyak 1.080.
Pendataan lapangan dilakukan oleh 375 Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan 121 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) secara tatap muka dengan menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Masing-masing PPL dimaksud bertanggung jawab atas 2 sampai dengan 3 wilayah BS yang didampingi PML.
Hasil dari SNLIK Tahun 2025 ini akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2024. Menunjuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) diatur mengenai target inklusi keuangan Indonesia yang harus mencapai 90 persen pada 2024. Hal ini kemudian yang menjadi latar belakang OJK melakukan SNLIK Tahun 2025 untuk mengetahui capaian target berdasarkan Perpres tersebut.
Guna mencapai target dimaksud, OJK secara masif melakukan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembayaran, dan asosiasi. Selain itu, OJK bersama dengan Pemerintah Daerah juga menyusun dan mengimplementasi program inklusi keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Keseluruhan rangkaian program ini bertujuan untuk membangun masyarakat Indonesia yang terliterasi, teredukasi, dan juga terlindungi.?***