- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
OJK : Kinerja Perbankan Syariah Nasional Positif, pada Akhir Tahun 2024

Keterangan Gambar : OJK : Kinerja Perbankan Syariah Nasional Positif, pada Akhir Tahun 2024
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa
mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional dalam rangka
mewujudkan stabilitas sektor keuangan yang resilient dan tangguh guna
mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Perbankan syariah nasional mencatatkan kinerja yang positif
pada akhir tahun 2024. Total aset tercatat sebesar Rp980,30 triliun atau tumbuh
sebesar 9,88 persen yoy pada Desember 2024 dengan market share tercatat naik
menjadi 7,72 persen (Desember 2023: 7,44 persen).
Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan tercatat
sebesar Rp643,55 triliun atau tumbuh 9,92 persen yoy sejalan dengan pertumbuhan
industri perbankan nasional. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil
dihimpun sebesar Rp753,60 triliun atau tumbuh sekitar 10 persen yoy, jauh di
atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada dalam kisaran 4-5
persen.
Adapun pembiayaan yang disalurkan dominan untuk sektor
perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23 persen. Sedangkan penyaluran
pembiayaan UMKM, mencapai sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan.
Tingkat permodalan bank syariah tetap kuat didukung dengan
likuiditas yang memadai. Tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar
25,4 persen dan berada di atas
ketentuan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana
Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 154,52 persen dan 32,09 persen serta masih di atas threshold masing-masing
sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF Gross
berada di level 2,12 persen dan NPF Nett sebesar 0,79 persen. Tingkat
profitabilitas tetap tumbuh, dengan indikator Return-On-Asset (ROA) sebesar
2,04 persen. Hal ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah tetap kuat
di tengah dinamika perekonomian domestik dan global.
OJK terus mendukung akselerasi industri perbankan syariah
nasional melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan
Syariah (RP3SI) 2023-2027. Sebagai salah satu bentuk implementasi roadmap
tersebut, OJK melaksanakan pertemuan tahunan perbankan syariah di tahun 2024
dan pada kesempatan tersebut diluncurkan berbagai pedoman untuk memperkuat
keunikan produk syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman
Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad
Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit
(CWLD).
Di tahun 2025, terdapat lima arah kebijakan yang akan
didorong OJK guna meningkatkan economic of scale sekaligus keunikan model
bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan
global.
Pertama, Konsolidasi Bank Syariah dan penguatan UUS
dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan
stakeholders dalam proses perizinan serta kemudahan BUS hasil spin-off untuk
melakukan sinergi dengan Bank Induk. OJK juga mendorong pemegang saham untuk
mendukung konsolidasi agar menghasilkan BUS dengan kapasitas besar.
Kedua, Finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan
Syariah (KPKS) sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah
pada industri keuangan syariah nasional.
Ketiga, Melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan
syariah untuk menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan produk sehingga
memberikan kesamaan pandang dalam implementasinya. Selain itu, pengembangan
produk dengan karakteristik syariah, atau yang disebut shari’ah-based products,
juga akan terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan keuangan syariah dalam
PTIJK tahun 2025. Adapun beberapa pedoman yang akan diterbitkan, yaitu Pedoman
Pembiayaan Salam, Istishna’ dan Multijasa.
Keempat, Penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem
ekonomi syariah dengan perluasan akses layanan perbankan syariah dalam
ekosistem ekonomi syariah terus dilakukan, diantaranya melalui sinergi dengan
Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, Pemerintah (K/L), dan industri halal.
Kelima, Peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM
dengan peningkatan akses dan pendampingan perbankan syariah di sektor UMK
unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah.
Kelima arah tersebut diharapkan menjadi game changer bagi
pengembangan industri perbankan syariah nasional dan meningkatkan kontribusi
industri tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas,
inklusif, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae
mengatakan bahwa di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang masih
cukup kuat, OJK melihat bahwa peluang perbankan syariah khususnya dan keuangan
syariah umumnya masih terbuka lebar memanfaatkan niche market dan mendorong
terus produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah selain produk
perbankan umum yang kompetitif dengan perbankan konvensional. Upaya sistematik
dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk
mencapai tingkat market share perbankan syariah yang signifikan melalui upaya
organik dan anorganik. *