- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
OJK Berhasil Mempertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Keterangan Gambar : OJK Berhasil Mempertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.
Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024.
Aspek penilaian yang dilakukan adalah terhadap perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.
KPK memberikan apresiasi atas partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas upaya implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK. KPK berharap UPG OJK dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif dalam menjalankan peran UPG. Penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.
Komitmen OJK dalam mengendalikan gratifikasi tercermin dari upaya yang OJK lakukan melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan, perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pelaporan gratifikasi, diseminasi kepada insan OJK dan para pemangku kepentingan, pembelajaran oleh pegawai mengenai pemahaman gratifikasi serta peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.
Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi.
OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui kolaborasi bersama menjaga integritas, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.***