- Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi
- Sah! Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat, BUMD-UMKM Resmi Jadi Pengelola
- Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI! Rekonstruksi Sekolah Unggul Jambi Menuju Kelas Dunia Modern di Era Global - Digital
- Kinerja Intermediasi Perbankan Yang Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Peningkatan Akses Keuangan Daerah Untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah, OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025
- Bupati Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat
- Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa PAW DPRD Tanjab Barat
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat : Kemajuan Daerah Harus Dibangun Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
- Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan Jambi
OJK Jambi Terima Aduan Korban Investasi FEC

Keterangan Gambar : OJK Jambi Terima Aduan Korban Investasi FEC
Mediajambi.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyatakan bahwa mereka telah menerima dua pengaduan terkait investasi PT FEC Shopping Indonesia.
Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata di Jambi, Senin, mengatakan bahwa saat ini OJK Jambi sudah menerima dua aduan terkait FEC ini.
"Dua aduan itu kami terima melalui media sosial Instagram OJK Jambi, mereka mengaku sebagai korban," katanya.
Yudha menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihak OJK Jambi akan bertemu dengan kedua terduga korban tersebut untuk mengetahui lebih mendalam kerugian yang mereka alami.
Lembaga pengawas jasa keuangan ini juga menghimbau kepada masyarakat Jambi yang dirugikan atas investasi FEC untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Meski begitu, OJK juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengadu ke OJK.
Ia berharap masyarakat yang menjadi korban tidak kebingungan dengan permasalahan ini dan mengetahui kemana harus melapor dan mengadukannya.
"Silahkan berkonsultasi ke OJK Jambi seperti apa jalan keluarnya. Tapi kami tegaskan bahwa jalan keluar yang paling tepat adalah melapor ke pihak berwajib," katanya pula.
Dengan adanya laporan tersebut maka pihak berwajib akan bisa melakukan penindakan sesuai undang-undang.
Yudha menegaskan bahwa investasi ilegal harus ditindak, dengan penindakan itu maka kasus bisa ditelusuri sedangkan jika masyarakat tidak melapor maka sulit bagi kepolisian untuk menindak.
Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.(yen)