- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwasraya Dan Berdikari Insurance

Keterangan Gambar : OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Asuransi Jiwasraya Dan Berdikari Insurance
Mediajambi.com Jakarta-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan
Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari
Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang
Perasuransian.
Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses
pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. PT
AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo
sesuai ketentuan perundangan.
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC
dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini
usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan
perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh
kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap
membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan
konsumen/ pemegang polis.(*)