- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Mediajambi.com (Jakarta, 24 Desember 2024) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan
kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital
dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital
Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi
penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan
digital termasuk aset kripto.
Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset
kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase
pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan.
Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase
pengembangan.
Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman
pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan
Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best
practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.
POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset
Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan
penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem
informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan
pelindungan konsumen. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh
status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian
pelaporan berkala dan insidental.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital
termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset
keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan
digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset
Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan
penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap
menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti
nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.(***)