- Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
- Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba
- Gubernur Jambi Al Haris Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR
- OJK Dorong Sinergi Hilirisasi Agrikultur, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi
- Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Matnur : Mobil Ditinggal di Bawah Tol
- IM3 Platinum dan Apple Berikan Pengalaman Next Level di Peluncuran iPhone 16
- Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda
- Pemilihan Ketua RT 02 Kelurahan Kenali Besar Berlangsung Damai
- Pilkate Serentak Kota Jambi 2025 Berlangsung Meriah, Wali Kota Maulana Pantau Langsung TPS
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif
Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti
peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan
pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif
Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari
Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain
mengenai:
1. Ruang
lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari
berupa efek;
2. Produk,
pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset
yang mendasari berupa efek;
3. Pengawasan
serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif
Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
4. Peralihan
produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset
yang mendasari berupa efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari
Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.