- Bupati Anwar Sadat Hadiri Syukuran dan Doa Selamat atas Dilantiknya Ketua TP-PKK, Ketua TP Posyandu, Ketua Dekranasda dan Bunda Paud
- Bupati Tanjung Jabung Barat, Memberikan Ceramah Singkat Menjelang shalat Tarawih
- Bupati Tanjab Barat Dampingi Wagub Abdullah Sani Safari Ramadhan 1446 H SKK Migas, Petrochina International Jabung LTD
- Wabup Katamso menghadiri acara Kick Of Meeting Bio CF-ISFL Provinsi Jambi
- Wabup Katamso Memimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat
- Bupati Tanjab Barat Melepas gelaran Festival Arakan Sahur Ramadan Minggu Kedua
- Bupati Tanjab Barat Tandatangani Hibah Barang Milik Daerah dengan BIN
- Wabup Katamso Memimpin Pelaksanaan Virtual dalam Rangka Mengikuti IPKD
- Bupati Anwar Sadat, Menjadi Narasumber di TVRI Jambi Dalam Menyemarakkan Syiar Islam pada Momentum Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M
- Bupati Tanjung Jabung Barat membuka Festival Arakan Sahur Menyambut Ramadan 1446 H Tahun 2025
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif
Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti
peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan
pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif
Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari
Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain
mengenai:
1. Ruang
lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari
berupa efek;
2. Produk,
pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset
yang mendasari berupa efek;
3. Pengawasan
serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif
Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
4. Peralihan
produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset
yang mendasari berupa efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari
Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.