- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek
Mediajambi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif
Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti
peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan
pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif
Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari
Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain
mengenai:
1. Ruang
lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari
berupa efek;
2. Produk,
pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset
yang mendasari berupa efek;
3. Pengawasan
serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif
Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
4. Peralihan
produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset
yang mendasari berupa efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari
Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan
memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.