- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Keterangan Gambar : OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek
Mediajambi.com (Jakarta) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun
2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar
keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui
penyelenggara pasar.
POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan
penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian
efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga
likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.
POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas
atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari
Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban
untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh
Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek
tersebut.
Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat
menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara
Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia
Likuiditas ini antara lain:
Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh
Penyelenggara Pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan
sejak tanggal 8 November 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.(*)