- barenbliss Bagikan Rahasia Kulit Flawless dan Dewy ala Korea Lewat Inovasi Complexion Terbaru, Hadirkan Bloomdew Moonlight Dewy Mesh Cushion & Aqua Pearl Concealer
- Road to CMSE 2025 Dimulai: Sinergi dan Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia
- Wamen Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara Di Jambi
- Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa
- Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP
- Wagub Sani: KORMI Wadah Penggerak Olahraga Masyarakat Berbasis Budaya, Kebugaran dan Kearifan Lokal
- Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2026, Pemprov Jambi Launching Quick Wins Pro Jambi
- Gubernur Al Haris: Judi Online Merusak Mental dan Masa Depan Anak Bangsa
- Sekda Sudirman: TP2DD Motor Penggerak Integrasi Kebijakan dan Implementasi Teknis Lapangan
- Kawasan Pasar Akan Dinobatkan Sebagai Kota Tua Jambi
Ombudsman Jambi Surati Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungaipenuh Soal PPPK

Keterangan Gambar : Kaper Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi
Mediajambi.com - Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI
Provinsi Jambi Saiful Roswandi telah menyurati Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota
Sungaipenuh untuk menunda pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta
yang lulus PPPK.
Surat dengan nomor T/0101/LM. 11-06/0001.2024/II/2024
tanggal 5 Pebruari 2024 Hal Penundaan Pengusulan NIP kelulusan PPPK 2023 yang ditujukan kepada Pj Bupati Kerinci. Dan
surat dengan maksud yang sama nomor T/0102/LM. 11-06/0001.2024/II/2024
ditujukan kepada Walikota Sungai penuh.
Kaper Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi
mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan hasil pemeriksaan
laporan masyarakat terkait hasil seleksi tes SKTT untuk dua daerah tersebut.
Agar tidak menimbulkan permasalah baru dikemudian hari, diminta kepada kedua
kepala daerah tersebut menunda sementara pengusulan NIP Kelulusan PPPK Kerinci
dan Kota Sungaipenuh ke BKN, sampai pemeriksaan oleh Ombudsman Jambi selesai
dilakukan.
"Kan publik sudah tahu, bahwa kami saat ini sedang
melakukan pemeriksaan laporan masyarakat soal hasil tes SKTT Kabupaten Kerinci
dan Kota Sungai penuh. Untuk menghindari permasalahan baru dikemudian hari,
kita minta dua kepala daerah tersebut menunda sementara pengusulan NIP nya,
sampai pemeriksaan kami rampung" Kata Saiful Roswandi.
Hal itu penting untuk disampaikan supaya ada kepastian hukum
terhadap polemik hasil tes SKTT. Apakah nantinya ada atau tidak
maladministrasi, biarlah Ombudsman selaku lembaga yang berwenang untuk
memastikannya.
"Ombudsman inikan lembaga negara yang diberi kewenangan
oleh UU untuk memeriksa persoalan ada atau tidaknya maladministrasi suatu
pelayanan publik. Biar ada kepastian hukum terhadap persoalan hasil tes SKTT di
dua daerah tersebut, tunggulah sampai hasil pemeriksaan kami selesai. Setelah
itu baru boleh ditindaklanjuti" Tegas Saiful.
Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap masalah hasil tes SKTT
sudah masuk ke tahapan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Tinggal satu keterangan
yang dibutuhkan yaitu dari pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Kami sudah surati Panselnas. Mudahan minggu depan
keterangan dari Panselnas kami dapatkan. Kan kita menginginkan hasil
pemeriksaan yang sempurna, adil, objektif dan memenuhi semua harapan
masyarakat. untuk memperkuat kesimpulan kami inilah, keterangan tambahan dari
Panselnas sangat dibutuhkan. Kita tunggu saja ya" Tutup Saiful Roswandi.(mas)