- Pasca Dijemput Paksa di Jakarta, Polisi Masih Lengkapi Berkas Ko Apex
- Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Ketua Partai Garuda Jambi Dipolisikan
- NMAX Generasi Terbaru Terjual 1.000 unit Dalam Waktu 40 Menit, Konsumen Berburu Beli Online di Blibli
- Dumisake: Membangun Kemandirian Pertanian dan Peternakan di Jambi
- Bupati Tanjab Barat Resmi Membuka Training Center Qori dan Qoriah untuk Persiapan MTQ ke-53 di Kerinci
- Sunatan Masal di Tanjab Barat, Momentum Kebersihan dan Kepedulian Sosial
- Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Tanggapan atas Tiga Rancangan Perda di Rapat Paripurna
- Wagub Sani Ajak Masyarakat Jambi Asal Nias Tetap Jaga Warisan Budaya Leluhur
- Wagub Sani Buka Jambi Fun Race 2024
- Kemeriahan Parade Perahu Hias dan Pacu Perahu di Danau Sipin Semarakkan HUT Kota Jambi: Perkuat Wisata dan Ekonomi Lokal
PAD Kota Jambi 2023 Tak Capai Target, Ini Penjelasan Sri Purwaningsih
![PAD Kota Jambi 2023 Tak Capai Target, Ini Penjelasan Sri Purwaningsih](http://mediajambi.com/asset/foto_berita/pjwako5.jpg)
Keterangan Gambar : PAD Kota Jambi 2023 Tak Capai Target, Ini Penjelasan Sri Purwaningsih
Mediajambi.com - Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi menyodoti
capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target pada 2023.
"Hanya terealisasi sebesar 82,88 persen dari target,
seharusnya tidak ada target yang tidak tercapai," kata Frans Sugama saat
membacakan pandangan Umum Fraksi PDIP pada paripurna Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Baca Lainnya :
Ia mengatakan perlu dibentuk tim monitoring PAD, agar tidak
terjadi bias pada penerimaan PAD dimasa mendatang.
"Sehingga semua komponen pajak dan retribusi bisa
meningkat," jelasnya.
Sementara itu, Fraksi PKS menilai jika postur APBD Kota
Jambi saat ini masih ketergantungan dengan komponen pajak daerah.
"Pajak daerah ini punya potensi yang masih cukup besar,
kita berharap pemerintah terus menggali sumber-sumber pajak dan retribusi ini.
Akan tetapi pesan kami upaya peningkatan pajak dan Retribusi ini jangan sampai
menambah beban kepada masyarakat dan tidak boleh membebani pelaku UMKM apalagi
membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelasnya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang
digelar pada Selasa (11/6), Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih,
menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor
Hasibuan, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Purwaningsih menjelaskan mengenai
realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
"Secara nominal, terjadi peningkatan realisasi PAD dari
tahun sebelumnya, yaitu dari 437,025 miliar rupiah menjadi 448,46 miliar
rupiah, atau meningkat 2,62%. Namun, dari sisi target realisasi yang hanya
sebesar 82,88%, kondisi ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak dan
belum merata serta optimalnya pemanfaatan teknologi informasi untuk
pengendalian dan pengawasan," ungkap Sri.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi terus berupaya
untuk meningkatkan PAD dengan memperhitungkan seluruh potensi yang dapat
dioptimalkan.
"Proyeksi PAD dilakukan untuk memotivasi petugas
pemungut agar senantiasa mengoptimalkan capaian pendapatannya," tambahnya.
Sri juga menyoroti peningkatan pajak daerah yang terealisasi
sebesar Rp325,29 miliar atau 87,92% dari target, dengan nominal peningkatan
sebesar 7,79% atau naik Rp23,49 miliar dari tahun sebelumnya.
Jumlah objek pajak yang terdaftar sampai dengan Desember
2023 adalah sebanyak 7.537 objek, bertambah 329 objek dibanding tahun
sebelumnya," jelasnya.
Untuk PBB, Sri menyebutkan bahwa pada tahun 2023 telah
diterbitkan sebanyak 167.545 SPPT PBB dan diproses 7.587 berkas usulan BPHTB
sepanjang tahun.
Namun, ia mengakui bahwa realisasi retribusi daerah hanya
mencapai 69,09% karena beberapa faktor, termasuk menurunnya jumlah kunjungan
pasien rawat inap, banyaknya wajib retribusi yang tutup usaha atau menunggak
karena turunnya omset usaha, dan berkurangnya lahan parkir tepi jalan umum
akibat pembangunan IPAL.
"Selain itu, perubahan regulasi seperti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, serta belum optimalnya implementasi program Layanan Lumpur
Tinja Terjadwal (LLTT), juga mempengaruhi realisasi retribusi," lanjutnya.
Mengenai pembangunan sektor perumahan, Sri menyatakan bahwa
pembangunan tahun lalu didominasi perumahan subsidi yang tidak dikenai
retribusi IMB, sehingga berpengaruh pada pendapatan dari retribusi.
"Peningkatan retribusi daerah diupayakan agar tidak
memberatkan pelaku UKM dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah,"
tambahnya.
Sri juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja BUMD untuk
meningkatkan kontribusi mereka terhadap PAD.
"Kami terus mengevaluasi kinerja BUMD agar dapat
berkontribusi lebih baik dalam peningkatan PAD Kota Jambi," tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Jambi
berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah dan
meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan yang
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(**)