- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pedagang dan Pembeli Terancam Denda hingga Rp10 Juta, Pemkot Jambi Tegas Tertibkan PKL Bandel di Talang Banjar

Keterangan Gambar : Pedagang dan Pembeli Terancam Denda hingga Rp10 Juta, Pemkot Jambi Tegas Tertibkan PKL Bandel di Talang Banjar
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi tak hanya menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di bahu jalan, tetapi juga menegaskan bahwa masyarakat yang membeli dagangan di lokasi terlarang bisa ikut dikenai sanksi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda dan menciptakan ketertiban umum secara menyeluruh.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan patroli lanjutan untuk mengawasi aktivitas PKL di kawasan Jalan Orang Kayo Pingai dan Jalan Sentot Ali Basa.
Mereka yang tetap membandel akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Baik penjual maupun pembeli bisa kami kenakan sanksi denda. Ini bukan hanya persoalan berdagang di tempat yang dilarang, tapi juga soal kesadaran bersama menjaga ketertiban kota," tegas Feriadi.
Sanksi yang dikenakan tidak main-main. Denda maksimal bisa mencapai Rp10 juta, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi efek jera bagi para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Dengan aturan ini, Pemkot Jambi ingin mengubah pola pikir bahwa ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Membeli dari pedagang ilegal sama saja mendukung pelanggaran. Maka, pendekatan hukum kini menyasar dua sisi, penjual dan pembeli. *