- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Pekerja Migran Koma Akibat Malpraktek Dipulangkan ke Bali

Keterangan Gambar : Pekerja Migran Koma Akibat Malpraktek Dipulangkan ke Bali
Mediajambi.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Warsawa telah memfasilitasi pemulangan AL (49) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Denpasar Bali, Senin (21/2/2024). Spa therapist asal Bali itu mengalami koma pasca operasi amandel di Polandia pada Februari 2023.
Kepulangan AL dari Polandia menuju Denpasar via Dubai didampingi Tim Medis Kementerian Luar Negeri. Setibanya di Denpasar, AL dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk perawatan selanjutnya. Setibanya di Denpasar AL diserahkan ke putrinya, OSW.
“Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Kami mendo'akan dan berharap dengan perawatan penuh kasih dari keluarga dan orang-orang terdekatnya, Bu AL dapat segera sembuh dan kondisinya bisa pulih kembali seperti sedia kala," ujar Duta Besar RI untuk Polandia Ny Anita Luhulima saat melepas kepulangan AL di Bandara Internasional Chopin.
Proses pemulangan menurut siaran pers Kemenlu berlangsung dengan lancar atas dukungan kerjasama dan koordinasi intensif mulai dari keberangkatan hingga saat ketibaan di Denpasar.
Melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali dan Disperinnaker Kabupaten. Badung.
Pihak keluarga AL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan permasalahan AL hingga dapat dipulangkan ke Indonesia.
Sementara proses hukum dugaan malpraktik terhadap RS Bydgoszcz masih berproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polandia. Proses pengadilan membutuhkan waktu hingga 1-2 tahun sampai dijatuhkannya vonis. Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh D, adik AL yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia.(*)