- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
- Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
- Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi
- Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
- SKK Migas - KKKS Jindi South Jambi Beri Hadiah Penemuan Hidrokarbon di Awal Tahun 2025
- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
Keterangan Gambar : Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
Mediajambi.com - Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan
penangkapan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak.
Pelaku yang ditangkap adalah Andi Iwanto alias Andi (38),
warga Desa Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan
terhadap anak berinisial ECA.
Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP
Very Prasetiawan mengatakan bahwa Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa
pelaku Andi melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ECA.
Pelaku melakukan aksinya
di rumahnya dengan alamat Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat,
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
"Penangkapan dilakukan Pada Senin, 6 Januari 2025,
sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat
informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Bento. Setelah mendapatkan
arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, IPDA
Ricky Firmansyah, S.H., tim segera bergerak ke lokasi," ungkap Kasat
Reskrim.
Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa
perlawanan oleh tim Opsnal. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres
Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku akan dijerat dengan
Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman berat telah menanti
pelaku atas perbuatannya.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk
kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya
lingkungan yang aman dan kondusif.(*)