Pemkot Jambi Bongkar Papan Reklame Tak Berizin dan Tak Sesuai Aturan

By MS LEMPOW 21 Sep 2022, 19:22:14 WIB KOTA
Pemkot  Jambi Bongkar Papan Reklame Tak Berizin dan Tak Sesuai Aturan

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Bongkar Papan Reklame Tak Berizin dan Tak Sesuai Aturan


Mediajambi.com- Tim terpadu Pemkot Jambi mulai membongkar sejumlah papan reklame tak berizin dan tak sesuai aturan  di Kota Jambi. Karena dianggap merusak pemandangan, Rabu (21/9/2022) sore, sejumlah  papan reklame  yang berada di Jalan Jendral Sudirman depan Transmart Thehok serta depan taman PKK Thehok juga dibongkar.

Menurut Sekda Kota Jambi A Ridwan, papan reklame ini sengaja kita suruh  bongkar karena sangat merusak pemandangan, selain itu bagi papan reklame tak memiliki izin, saat ini Pemkot Jambi juga menemukan ada yang memiliki izin namun pajaknya sudah mati maka kita bongkar juga. " Untuk saat ini kita akan melakukan pembongkaran papan  reklame di 13 titik, ya untuk pembongkarannya tidak cukup satu Minggu ini namun semua itu akan dilakukan bertahap, dalam hal ini sudah kita berikan surat, apakah mereka mau bongkar sendiri atau Pemkot yang bongkar namun mereka mau bongkar sendiri," jelas Sekda Kota.

Untuk pekerjaan ini,Pemkot dibantu oleh pihak lalu lintas dari  Polresta Jambi, untuk mengatur lalu lintas agar tidak ada yang melintas saat pekerjaan pembongkaran, ini cukup berbahaya sekali jika masih ada yang melintas di lokasi pembongkaran," ujarnya.

Dijelaskan Kasat Pol PP Mustari, kita juga melakukan pembongkaran bagi mereka yang tidak memiliki atau sudah habis masa pajak izin mendirikan bangunan reklame (IMBR), itu kita sikat dan berdasarkan data nya ada delapan baliho yang bermasalah dengan IMBR nya.

Ini menyusul pernyataan Walikota Jambi, Syarif Fasha beberapa waktu lalu. Informasi yang didapat, pembongkaran pertama akan di lakukan di Jalan Jendral Sudirman, Jambi Selatan. Atau di depan Transmart Jambi dan Jalan Hayam Wuruk. (Yen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :