- Jurnalis Mendominasi Juara Turnamen Domino HUT Jambi Ke-68
- KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Pasangan Walikota Terpilih
- KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- Kapolda Jambi Memimpin Upacara Sertijab Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta
- Kapolda Jambi Silaturahmi bersama Danlanal Palembang
- Hadirkan Spirit DNA R-Series, AEROX ALPHA Beri Dobrakan Desain yang Agresif Ala Motor Super Sport
- Pj Walikota Sampaikan Ucapan Selamat Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Kapolda Jambi Rotasi dan Mutasi di Jajaran Kepolisian
- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
Pemkot Jambi Bongkar Papan Reklame Tak Berizin dan Tak Sesuai Aturan
Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Bongkar Papan Reklame Tak Berizin dan Tak Sesuai Aturan
Mediajambi.com- Tim terpadu Pemkot Jambi mulai membongkar sejumlah papan reklame tak berizin dan tak sesuai aturan di Kota Jambi. Karena dianggap merusak pemandangan, Rabu (21/9/2022) sore, sejumlah papan reklame yang berada di Jalan Jendral Sudirman depan Transmart Thehok serta depan taman PKK Thehok juga dibongkar.
Menurut Sekda Kota Jambi A Ridwan, papan reklame ini sengaja kita suruh bongkar karena sangat merusak pemandangan, selain itu bagi papan reklame tak memiliki izin, saat ini Pemkot Jambi juga menemukan ada yang memiliki izin namun pajaknya sudah mati maka kita bongkar juga. " Untuk saat ini kita akan melakukan pembongkaran papan reklame di 13 titik, ya untuk pembongkarannya tidak cukup satu Minggu ini namun semua itu akan dilakukan bertahap, dalam hal ini sudah kita berikan surat, apakah mereka mau bongkar sendiri atau Pemkot yang bongkar namun mereka mau bongkar sendiri," jelas Sekda Kota.
Untuk pekerjaan ini,Pemkot dibantu oleh pihak lalu lintas dari Polresta Jambi, untuk mengatur lalu lintas agar tidak ada yang melintas saat pekerjaan pembongkaran, ini cukup berbahaya sekali jika masih ada yang melintas di lokasi pembongkaran," ujarnya.
Dijelaskan Kasat Pol PP Mustari, kita juga melakukan pembongkaran bagi mereka yang tidak memiliki atau sudah habis masa pajak izin mendirikan bangunan reklame (IMBR), itu kita sikat dan berdasarkan data nya ada delapan baliho yang bermasalah dengan IMBR nya.
- Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Realisasi Dumisake 0
- Jalin Kerja Sama, Kasad Kunjungi The Royal Netherland Army0
- Asa Mencetak Juara Melalui Momentum HAORNAS0
- Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi0
- Tommy Alba Dipercaya Memimpin Pajero Sport Family Jambi0
Ini menyusul pernyataan Walikota Jambi, Syarif Fasha beberapa waktu lalu. Informasi yang didapat, pembongkaran pertama akan di lakukan di Jalan Jendral Sudirman, Jambi Selatan. Atau di depan Transmart Jambi dan Jalan Hayam Wuruk. (Yen)