- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Pemkot dan Keluarga Hermanto Akhirnya Damai,Setelah Dibayar Rp 1,78 M

Keterangan Gambar : Pemkot dan Keluarga Hermanto Akhirnya Damai,Setelah Dibayar Rp 1,78 M
Mediajambi.com - Setelah melalui proses panjang,
perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah
Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan
perdamaian kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak
mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, No
16, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jum'at (12/7/24) pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan
pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 Miliar untuk tanah yang
ditempati SDN 212.
"Pembayaran tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah
Agung," ucap Asisten I Setda Kota Jambi, seusai melakukan pertemuan
bersama Hermanto dan Kuasa Hukum.
Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat
dengan kelurga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. "Kami
sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata
Fahmi.
Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan
dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576
meter per segi. "Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipkan
di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," jelasnya.
Dikesempatan ini, Pemkot Jambi juga telah membuat surat
pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran," lanjut Fahmi.
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah
akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak sudah bisa
sekolah di SDN 212," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan menegaskan,
setelah tercapainya kesepakatan bersama Pemkot Jambi, maka SDN 212 yang
sebelumnya ditutup akan dibuka dan
dipersilahkan kembali melakukan aktivitasnya.
"Dengan komitmen dan penyataan yang telah dibuat kita sepakati, maka kita akan buka sesuai
kesepakatan," singkatnya. (*)