- Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi
- Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Matnur : Mobil Ditinggal di Bawah Tol
- IM3 Platinum dan Apple Berikan Pengalaman Next Level di Peluncuran iPhone 16
- Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda
- Pemilihan Ketua RT 02 Kelurahan Kenali Besar Berlangsung Damai
- Pilkate Serentak Kota Jambi 2025 Berlangsung Meriah, Wali Kota Maulana Pantau Langsung TPS
- Kapolda Jambi Dikukuhkan Sebagai Anggota Pembina LAM Provinsi Jambi
- Polda Jambi Buru Pemain Minyak Ilegal di Bajubang Batanghari, 4 DPO Bakal Dikejar
- Hakim Tolak Keberatan Helen, Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi ke Persidangan
- Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Dua Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi
Pemkot dan Keluarga Hermanto Akhirnya Damai,Setelah Dibayar Rp 1,78 M

Keterangan Gambar : Pemkot dan Keluarga Hermanto Akhirnya Damai,Setelah Dibayar Rp 1,78 M
Mediajambi.com - Setelah melalui proses panjang,
perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah
Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang, dengan
perdamaian kedua belah pihak.
Kesepakatan itu tercapai setelah kedua belah pihak
mengadakan pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, No
16, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jum'at (12/7/24) pagi.
Kesepakatan yang tercapai adalah, Pemkot Jambi melakukan
pembayaran kepada keluarga Hermanto senilai Rp 1,78 Miliar untuk tanah yang
ditempati SDN 212.
"Pembayaran tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah
Agung," ucap Asisten I Setda Kota Jambi, seusai melakukan pertemuan
bersama Hermanto dan Kuasa Hukum.
Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat
dengan kelurga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. "Kami
sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata
Fahmi.
Dirinya menjelaskan, sebelum uang tersebut diberikan, akan
dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576
meter per segi. "Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipkan
di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," jelasnya.
Dikesempatan ini, Pemkot Jambi juga telah membuat surat
pernyataan, terkait komitmen untuk melakukan pembayaran," lanjut Fahmi.
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah
akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak sudah bisa
sekolah di SDN 212," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan menegaskan,
setelah tercapainya kesepakatan bersama Pemkot Jambi, maka SDN 212 yang
sebelumnya ditutup akan dibuka dan
dipersilahkan kembali melakukan aktivitasnya.
"Dengan komitmen dan penyataan yang telah dibuat kita sepakati, maka kita akan buka sesuai
kesepakatan," singkatnya. (*)