- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Anggarkan Rp76 Miliar untuk Gaji PPPK Tahun 2025
Mediajambi.com – Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri,
mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar
Rp76 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tahun 2025.
Anggaran ini dialokasikan untuk PPPK yang telah diangkat
pada tahun 2024. Menurut Suhendri, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan secara
bertahap. "Mandatory spending untuk PPPK sudah kami siapkan. Untuk tahap
1, kemungkinan gaji mulai cair pada bulan April atau Mei. Sementara untuk tahap
II, pemberian SK kemungkinan dilakukan pada bulan Desember," ujarnya saat
diwawancarai oleh tim JambiOne.com, Minggu (9/2/2025).
Suhendri juga memaparkan bahwa Pemkot Jambi membuka total 3.295
formasi PPPK pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.929 formasi telah diisi
pada gelombang pertama. Sementara itu, 1.366 formasi sisanya dibuka pada
gelombang kedua.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk
memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sumber daya manusia di sektor
pemerintahan.
"Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di
berbagai bidang dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus memberikan kepastian
kesejahteraan bagi PPPK," tambah Suhendri.
Dengan pengalokasian anggaran ini, Pemkot Jambi berharap
dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menunjang kinerja pelayanan
publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang
menjadi prioritas utama di Kota Jambi.
Suhendri juga mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK ini
merupakan langkah besar untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam
memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Kami terus berupaya memberikan fasilitas terbaik bagi
para PPPK agar mereka dapat bekerja dengan maksimal," pungkasnya.
Untuk para PPPK yang diangkat pada tahap pertama, Suhendri
menjelaskan bahwa mereka akan segera menerima gaji sekitar bulan April atau Mei
2025.
Sedangkan PPPK tahap kedua diharapkan menerima Surat
Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025, sehingga gaji untuk tahap ini
baru bisa dimulai pada tahun berikutnya.
Pemkot Jambi terus mengupayakan langkah-langkah strategis
agar pengelolaan anggaran untuk PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan
dampak positif bagi kualitas pelayanan publik di Kota Jambi. *