- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pemkot Jambi Cabut Izin 8 LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Berantas Radikalisme

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Cabut Izin 8 LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Berantas Radikalisme
Mediajambi.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas terhadap delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Melalui rapat resmi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Pemkot memutuskan untuk mencabut tanda daftar atau izin operasional delapan LKS tersebut.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr.dr.H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., didampingi Forkopimda Kota Jambi, Sekda A. Ridwan, dan jajaran terkait. Turut hadir pula para pengurus LKS yang bersangkutan.
1. LKS Sumater Rindang
2. LKS Berkah Karunia Umat
3. LKS Amal Barokah Indonesia
4. LKS Amal Bhakti Negeri
5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
6. LKS Jamiatul Berkah
7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
8. LKS Ridho Pertiwi
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Jambi dalam menanggulangi paham radikalisme dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Lembaga kesejahteraan sosial
“Alhamdulillah, para pengurus menerima keputusan ini dengan ikhlas dan suka rela. Jika mereka ingin tetap menjalankan aktivitas lembaga sosial, kami persilakan untuk mengurus izin baru dengan pengurus dan sistem yang transparan,” ujar Maulana.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan agenda menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.
“Keterlibatan NII dalam lembaga sosial sangat mengkhawatirkan karena bisa menyasar individu, keluarga, hingga komunitas secara luas,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa dasar hukum pencabutan ini mengacu pada Permensos No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Pihaknya telah melakukan evaluasi, monitoring, dan identifikasi sejak Januari 2025 atas dasar surat dari Sekda Provinsi Jambi yang menyebut indikasi keterkaitan dengan NII.
Dinas Sosial juga menemukan pelanggaran administratif berupa ketidakterbukaan laporan keuangan dan kegiatan, serta masa berlaku izin yang telah kedaluwarsa pada dua LKS: Pundi Amal Bhakti Negeri dan Amal Barokah Indonesia.
“Pencabutan izin dilakukan secara prosedural, persuasif, dan melibatkan Densus 88 serta berbagai pemangku kepentingan,” kata Yunita.
Langkah selanjutnya adalah penutupan fisik operasional lembaga-lembaga tersebut di lapangan pada Jumat (11/7/2025).
Verifikasi Lembaga Sosial Akan Diperketat
Ke depan, Pemkot Jambi berkomitmen memperketat verifikasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap lembaga sosial yang menghimpun dana publik.
Pemerintah juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus LKS yang bersangkutan pada Maret dan Mei 2025 serta memberi waktu untuk pembenahan administrasi.
“Ini jadi momentum kita semua untuk waspada dan tidak terjebak pada praktik-praktik donasi yang dimanfaatkan oleh kelompok yang menyimpang dari konstitusi,” ujar Yunita.
Masyarakat juga didorong untuk melapor jika menemukan lembaga sosial mencurigakan, sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kegiatan sosial di Kota Jambi. *