Pemkot Jambi Cabut Izin 8 LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Berantas Radikalisme

By MS LEMPOW 10 Jul 2025, 15:14:24 WIB KOTA
Pemkot Jambi Cabut Izin 8 LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Berantas Radikalisme

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Cabut Izin 8 LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Berantas Radikalisme


Mediajambi.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas terhadap delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Melalui rapat resmi yang digelar pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Pemkot memutuskan untuk mencabut tanda daftar atau izin operasional delapan LKS tersebut.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr.dr.H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., didampingi Forkopimda Kota Jambi, Sekda A. Ridwan, dan jajaran terkait. Turut hadir pula para pengurus LKS yang bersangkutan.

    1. LKS Sumater Rindang

    2. LKS Berkah Karunia Umat

    3. LKS Amal Barokah Indonesia

    4. LKS Amal Bhakti Negeri

    5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat

    6. LKS Jamiatul Berkah

    7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri

    8. LKS Ridho Pertiwi

    Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Jambi dalam menanggulangi paham radikalisme dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

    Lembaga kesejahteraan sosial

     “Alhamdulillah, para pengurus menerima keputusan ini dengan ikhlas dan suka rela. Jika mereka ingin tetap menjalankan aktivitas lembaga sosial, kami persilakan untuk mengurus izin baru dengan pengurus dan sistem yang transparan,” ujar Maulana.

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan agenda menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

    “Keterlibatan NII dalam lembaga sosial sangat mengkhawatirkan karena bisa menyasar individu, keluarga, hingga komunitas secara luas,” tegasnya.

    Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa dasar hukum pencabutan ini mengacu pada Permensos No. 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

    Pihaknya telah melakukan evaluasi, monitoring, dan identifikasi sejak Januari 2025 atas dasar surat dari Sekda Provinsi Jambi yang menyebut indikasi keterkaitan dengan NII.

    Dinas Sosial juga menemukan pelanggaran administratif berupa ketidakterbukaan laporan keuangan dan kegiatan, serta masa berlaku izin yang telah kedaluwarsa pada dua LKS: Pundi Amal Bhakti Negeri dan Amal Barokah Indonesia.

    “Pencabutan izin dilakukan secara prosedural, persuasif, dan melibatkan Densus 88 serta berbagai pemangku kepentingan,” kata Yunita.

    Langkah selanjutnya adalah penutupan fisik operasional lembaga-lembaga tersebut di lapangan pada Jumat (11/7/2025).

    Verifikasi Lembaga Sosial Akan Diperketat

    Ke depan, Pemkot Jambi berkomitmen memperketat verifikasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap lembaga sosial yang menghimpun dana publik.

    Pemerintah juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus LKS yang bersangkutan pada Maret dan Mei 2025 serta memberi waktu untuk pembenahan administrasi.

    “Ini jadi momentum kita semua untuk waspada dan tidak terjebak pada praktik-praktik donasi yang dimanfaatkan oleh kelompok yang menyimpang dari konstitusi,” ujar Yunita.

    Masyarakat juga didorong untuk melapor jika menemukan lembaga sosial mencurigakan, sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kegiatan sosial di Kota Jambi. *




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :