- Peringati HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Laksanakan Upacara di 4 Lokasi
- Seismic 2D - Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung
- OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80
- Bupati Safari Subuh di Masjid Al Anwar Sriwijaya Tungkal Ilir
- Wabup Tanjab Barat Ikuti Rakor Infrastruktur Provinsi Jambi tahun 2025
- Kemeriahan Lomba Balap Becak Hias disaksikan Bupati
- Bupati Resmikan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Parit Bilal
- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Nota Kesepahaman, Dorong Perlindungan Tenaga Kerja

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Nota Kesepahaman, Dorong Perlindungan Tenaga Kerja
Mediajambi.com – Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar pertemuan pada Selasa (20/5) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Jambi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, Kadisnaker Kota Jambi, serta perwakilan dari 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Jambi.
Pertemuan tersebut membahas perpanjangan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jambi terkait sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Kota Jambi. Nota kesepahaman sebelumnya diketahui akan berakhir pada 25 Mei 2025, sehingga perlu diperbarui guna melanjutkan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan pekerja.
Perpanjangan nota kesepahaman ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 55 persen. Dalam kegiatan tersebut, seluruh OPD memberikan pandangan dan dukungan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Jambi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk non-ASN dan pekerja rentan.
“Perpanjangan nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat demi menciptakan rasa aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Kota Jambi,” ujarnya.
Rencananya, penandatanganan resmi perpanjangan nota kesepahaman ini akan dilakukan pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Jambi.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Jambi, Amirullah menegaskan pentingnya dukungan seluruh OPD dalam merealisasikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah. “Pemerintah Kota Jambi sangat berkomitmen dalam mendukung perlindungan tenaga kerja, tidak hanya bagi ASN tetapi juga untuk tenaga kontrak dan pekerja informal. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak dasar pekerja dapat terpenuhi,” ungkapnya. (*)