- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pemkot Jambi Hapus TPS Pinggir Jalan, Warga Diimbau Ambil Peran dalam Pengelolaan Sampah

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Hapus TPS Pinggir Jalan, Warga Diimbau Ambil Peran dalam Pengelolaan Sampah
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi bersiap melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot akan menerapkan sistem Operator Pengumpulan Sampah Berbasis Masyarakat (OPSBM), sebuah langkah yang mengajak warga tak hanya membuang, tapi ikut bertanggung jawab atas sampah mereka sendiri.
Kepala DLH Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa sistem ini lahir dari kebutuhan nyata, keterbatasan armada pengangkut. Saat ini, hanya 38 unit mobil sampah yang melayani seluruh wilayah kota.
“Itu jelas belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan,” kata Ardi, Senin (26/05).
Lewat OPSBM, tugas pengumpulan sampah akan diambil alih oleh warga sendiri, bekerja sama dengan ketua RT. Tak ada pungutan langsung dari pemerintah. Besaran biaya dan mekanismenya akan ditentukan melalui musyawarah warga dan RT masing-masing.
“Pemerintah hanya menjadi fasilitator. Semua kembali ke kesepakatan warga,” ujar Ardi.
Saat ini, DLH tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukum pelaksanaan OPSBM. Dalam Perwal itu, juga akan diatur skema retribusi dan insentif untuk para petugas pengumpul serta ketua RT yang terlibat aktif.
Ardi menambahkan, TPS pinggir jalan akan ditarik secara bertahap. Sebagai gantinya, warga akan menyerahkan sampah langsung kepada petugas pengumpul. Untuk menunjang sistem ini, Pemkot sudah menyiapkan 4 depo sampah dan 11 titik angkutan sampah.
Tak hanya itu, sistem ini akan membagi Kota Jambi ke dalam delapan zonasi, menyesuaikan jumlah penduduk dan kebutuhan pengangkutan di setiap kawasan.
“Ini bukan sekadar urusan angkut buang. Ini tentang membangun kesadaran kolektif. Sampah adalah urusan kita bersama,” tegas Ardi. (*)