- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pemkot Jambi Meluncurkan Program Akbar Jamsostek bagi Pekerja Keagamaan

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Meluncurkan Program Akbar Jamsostek bagi Pekerja Keagamaan
Mediajambi.com – Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan program akbar bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja rentan dan pekerja keagamaan, Kamis (22/5).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perluasan perlindungan sosial, serta masuk dalam agenda strategis pembangunan nasional (Asta Cita).
Program ini menyasar hampir 4.000 penerima manfaat, terdiri dari 3.000 pekerja rentan seperti buruh harian lepas, sopir, tukang parkir, dan pelaku UMKM, serta 1.316 pekerja keagamaan yang tergabung dalam program “Kampung Bahagia”.
Bantuan yang diberikan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan RI, Hendra Novriansah, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Jambi.
“Apresiasi kami luar biasa. Ini langkah awal yang konkret dari Pemkot Jambi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bahkan bisa menjadi rujukan nasional untuk perlindungan pekerja rentan di daerah lain,” ujar Hendra.
Total manfaat yang diberikan mencapai lebih dari Rp56 miliar, mencakup santunan kematian minimal Rp42 juta, serta manfaat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.
Selain itu, ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang kuliah.
Program ini merupakan bagian dari realisasi 100 hari kerja Wali Kota Jambi, dan menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap para pekerja nonformal yang selama ini belum terjamah perlindungan sosial negara.(*)