- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pemkot Jambi Minta Kejari Dampingi Penagihan Pajak Parkir Pasar Angso Duo

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Minta Kejari Dampingi Penagihan Pajak Parkir Pasar Angso Duo
Mediajambi.com – Pemerintah Kota Jambi meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam proses penagihan pajak parkir dan retribusi Pasar Angso Duo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak Pemkot Jambi sebesar 20 persen dari hasil pengelolaan parkir bisa ditagih secara tertib dan sesuai aturan.
Permintaan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6/2025).
"Benar, Pemkot Jambi telah meminta pendampingan Kejari Jambi terkait penagihan pajak parkir dan retribusi di kawasan Pasar Angso Duo," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, pengelolaan parkir di Pasar Angso Duo merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), masing-masing pihak mendapatkan porsi 20 persen dari total penerimaan retribusi parkir.
"Untuk Kota Jambi, sesuai PKS, mendapat bagian 20 persen. Provinsi Jambi juga, sepengetahuan Saya, memperoleh bagian yang sama," jelasnya.
Namun, Ridwan menyebutkan bahwa proses penagihan mengalami sejumlah hambatan teknis di lapangan. Oleh karena itu, Pemkot Jambi mengajukan permintaan pendampingan kepada Kejari Jambi sebagai bentuk fasilitasi hukum agar penagihan dapat berjalan lebih efektif.
"Ada beberapa kendala dari pihak manajemen Pasar Angso Duo yang membuat proses penagihan tidak lancar. Maka kami berkoordinasi dengan Kejari, bukan untuk penyelidikan, tapi pendampingan administratif dan hukum," tegas Ridwan.
Ia juga menyarankan agar informasi teknis lebih lanjut mengenai jumlah pajak dan mekanisme pembagian retribusi dikonfirmasi langsung kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Belum lama ini Direktur PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) pengelola Pasar Angso Duo, Nur Jatmiko, tiba-tiba menyerahkan uang sebesar Rp734 juta lebih ke Kejari Jambi, pada Kamis (5/6/2025).
Uang tersebut diduga merupakan pajak parkir tahun 2023 yang belum disetor ke kas daerah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Nur Jatmiko di kantor Kejari Jambi dan diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Sumarsono, untuk kemudian dititipkan melalui Bendahara Penerima Kejari, Merry Agustin. (*)