- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pemkot Jambi Terapkan QRIS Untuk Pembayaran PBB

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi Terapkan QRIS Untuk Pembayaran PBB/f-yen
Mediajambi.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick
Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Minggu, mengatakan dengan penerapan
pembayaran penggunakan QRIS ini maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan
karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah.
"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu
mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga
mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya.
Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong
masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran. Masyarakat
yang selama ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa
melakui pembayaran PBB.
"Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum
pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan
transaksi non tunai," katanya pula.
Nella mengatakan bahwa Kota Jambi menjadi pilot project
program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi
Jambi.
Untuk tahun 2023, BPPRD Kota Jambi menargetkan penerimaan
sebesar Rp34 miliar. Dari target tersebut diharapkan setengahnya bisa dilakukan
pembayaran melalui QRIS. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar
sosialisasi ke masyarakat.
Hingga saat ini realisasi PBB di Kota Jambi mencapai Rp7
miliar. Adapun batas tempo pembayaran PBB hingga 30 September mendatang.
Ia mengatakan dengan penerapan QRIS tersebut diharapkan
dapat mengejar ketercapaian target realisasi PBB.(yen)