- Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi
- Cetak Sejarah Baru. Timnas Indonesia lolos ke babak semifinal Piala Asia U23
- Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
- Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan
- Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
- Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
- Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H Hairan, Menghadiri Acara Halal Bihalal Santri Lirboyo
Pemkot Jambi tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp36.800
Keterangan Gambar : Pemkot Jambi tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp36.800
Mediajambi.com-
Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas setempat menetapkan besaran zakat
fitrah tahun 2024 dengan yang terendah Rp36.800 dan tertinggi Rp54.400.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat,
mengatakan untuk kesempurnaan pembayaran zakat fitrah dan fidiah bagi umat
Islam telah dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Jambi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan
Ketua Baznas Kota Jambi.
Baca Lainnya :
Abu menjelaskan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah/2024
Masehi untuk Kota Jambi yakni zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras)
bertaklid kepada mazhab Syafi'i sebanyak 2,8 kg per orang.
Zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada mazhab
Hanafi untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg x Rp17.000 yaitu Rp54.400,
beras kualitas sedang dengan harga Rp15.000 yakni Rp48.000, dan beras kualitas
rendah seharga Rp11.500 dengan besaran zakat Rp36.800.
“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan
zakat fitrah dan zakat mal agar dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di
setiap masjid atau mushalla yang nanti di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,”
kata dia.
Kemudian, kata Abu, tentang fidiah juga dijelaskan kriteria
orang yang boleh membayar fidiah puasa adalah orang yang sakit permanen dan
diperkirakan tidak mungkin sembuh, kemudian pekerja pekerjaan berat yang tidak
memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, serta orang yang pikun (hilang
ingatan).
Orang yang termasuk dalam tiga kriteria itu tidak boleh
berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidiah berupa uang Rp36 ribu per hari atau
berupa makanan yaitu memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk
satu orang.
Sementara Kabag Kesra Setda Kota Jambi Kamal Firdaus
menyebutkan pada tahun ini nilai zakat yang ditetapkan memang lebih tinggi dari
tahun sebelumnya. "Menyesuaikan kondisi harga beras sekarang," kata
dia.(*)