- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pemkot Jambi tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp36.800

Keterangan Gambar : Pemkot Jambi tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp36.800
Mediajambi.com-
Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas setempat menetapkan besaran zakat
fitrah tahun 2024 dengan yang terendah Rp36.800 dan tertinggi Rp54.400.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Jumat,
mengatakan untuk kesempurnaan pembayaran zakat fitrah dan fidiah bagi umat
Islam telah dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Jambi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan
Ketua Baznas Kota Jambi.
Abu menjelaskan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah/2024
Masehi untuk Kota Jambi yakni zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras)
bertaklid kepada mazhab Syafi'i sebanyak 2,8 kg per orang.
Zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada mazhab
Hanafi untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg x Rp17.000 yaitu Rp54.400,
beras kualitas sedang dengan harga Rp15.000 yakni Rp48.000, dan beras kualitas
rendah seharga Rp11.500 dengan besaran zakat Rp36.800.
“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan
zakat fitrah dan zakat mal agar dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di
setiap masjid atau mushalla yang nanti di-SK-kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,”
kata dia.
Kemudian, kata Abu, tentang fidiah juga dijelaskan kriteria
orang yang boleh membayar fidiah puasa adalah orang yang sakit permanen dan
diperkirakan tidak mungkin sembuh, kemudian pekerja pekerjaan berat yang tidak
memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, serta orang yang pikun (hilang
ingatan).
Orang yang termasuk dalam tiga kriteria itu tidak boleh
berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidiah berupa uang Rp36 ribu per hari atau
berupa makanan yaitu memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk
satu orang.
Sementara Kabag Kesra Setda Kota Jambi Kamal Firdaus
menyebutkan pada tahun ini nilai zakat yang ditetapkan memang lebih tinggi dari
tahun sebelumnya. "Menyesuaikan kondisi harga beras sekarang," kata
dia.(*)