- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Keterangan Gambar : Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah
Mediajambi.com - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan
kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Surat penegasan itu
bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni
Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.
Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang
diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan
kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan
jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan
sebelumnya.
"Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor
1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas
Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan
Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi
di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten
Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju
TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan
umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal
10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," bunyi
petikan Ingub itu.
"Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada
saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan
Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan
tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.
Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas
Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang
dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.
Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas
Wasgakkum Johansyah. "Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua
pihak," jelasnya. (mas)