- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 12-18 Maret 2025

Keterangan Gambar : Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 12-18 Maret 2025
Mediajambi.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia telah
menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 12 Maret 2025 hingga 18 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
10/KM.10/KF.4/2025.
1. Rp 16.395,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.318,51 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.403,23 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.352,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.109,29 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.692,84 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.329,94 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.491,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.047,86 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.268,54 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.594,67 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.457,36 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.014,79 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,80 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 188,18 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.125,54 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 285,08 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.370,83 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,52 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,89 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.259,54 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.548,35 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.259,27 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,30 untuk won Korea (KRW)
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea
masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar
internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam
perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan
atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 dan
akan berakhir pada tanggal 18 Maret 2025. https://kanwilaceh.beacukai.go.id/