- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
Pengacara Brigadir J Protes Dilarang Mengikuti Rekonstruksi

Keterangan Gambar : Pengacara Brigadir J Protes Dilarang Mengikuti Rekonstruksi
Mediajambi.com (Jakarta) - Komarudin Simanjuntak, pengacara Brigadir Joshua protes karena dirinya dan tim tidak diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan kliennya, Senen (30/8/2022). Bahkan mereka diusir ketika mendekati lokasi tempat lokasi rekonstruksi berlangsung di kediaman Irjen Fredy Sambo di Jalan Sangguling.
"Kami akan melapor ke Presiden dan harus ada yang dipecat karena telah melarang kami mengikuti proses rekonstruksi ini," kata Komarudin kepada sejumlah wartawan yang hadir meliput rekonstruksi. Komarudin menilai hal itu tidak benar, karena seharusnya sebagai pengacara korban mereka ikut dalam proses rekonstruksi Brigjen J tersebut. "Sesuai aturannya kami harus ikut, tetapi mengapa dilarang. Ada apa ini. Daripada kami disini tidak ada kerjaan mending kami pulang," tegasnya. Padahal mereka kata Komarudin sudha berada di lokasi sejak pukul 08.00 wib. "Kami kecewa, ada apa ini kok tidak transparan. Seharusnya sebagai pihak korban kami disertakan," katanya. Pihak Polri hanya mengizinkan Komnas HAM, LPSK dan Brimob untuk masuk. "Omong kosong bicara transparan dan akuntabel. Dimana keadilan publik dan keadilan bagi keluarga korban," kata pengacara lainnya. (Lin)