- SKK Migas - KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir - Longsor di Sumatera Barat
- Gelar Halal Bi Halal, APDESI Jambi Solid Dukung Program Jambi Mantap
- Program Dumisake Kesehatan Gubernur Jambi Al Haris, Dirasakan Langsung Warga Miskin
- Gelar Donor Darah Bagi Karyawan, PT Pertamina EP Jambi Field Dorong Kepedulian Sosial
- Inflasi Bulanan Jambi Tetap Terkendali pada Periode HBKN Idul Fitri
- Insiden Tertabraknya Tiang Penyangga Jembatan Aurduri I Berbuntut Panjang
- Terima Sertifikat Indikasi Geografis, Komoditas Nanas Tangkit Baru Jadi yang Pertama di Indonesia
- Terima Sertifikat Indikasi Geografis, Komoditas Nanas Tangkit Baru Jadi yang Pertama di Indonesia
- Sekda Sudirman Harap Grand Design Pembangunan Kependudukan Tersusun Dengan Baik dan Sistematis
- Wagub Sani Apresiasi Sekolah Lapang Iklim (SLI) Operasional, Bantu Petani Dengan Ilmu Pengetahuan
Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA JAMBIPENGUMUMAN
Nomor : 450/PL.02.2-Pu/1571/2024
TENTANG
SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAMBI TAHUN 2024
Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi
mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 354 Tahun 2024 tentang Syarat
Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024, ditetapkan:
Baca Lainnya :
a. syarat dukungan
bakal Pasangan Calon Perseorangan minimal berjumlah 38.397 (tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh)
dukungan;
b. jumlah dukungan
harus tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kota
Jambi, yakni lebih dari 50% 11 Kecamatan yaitu 6 (enam) Kecamatan.
2. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan yang
di serahkan ke KPU Kota Jambi terdiri dari :
a. surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon
perseorangan, menggunakan formulir Model
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
b. jumlah dukungan, menggunakan formulir Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung,
menggunakan formulir Model B.1KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. dalam hal usia dan status perkawinan atau status
pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan
status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat
berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat
pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan
status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
3.Waktu dan tempat Penyerahan dokumen syarat dukungan
pasangan calon perseorangan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024 s.d 12 Mei 2024,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. waktu penyerahan Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei dilaksanakan
mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
b. waktu penyerahan Tanggal 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai
pukul 08.00 s.d 23.59 WIB;
c. penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon
perseorangan bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Jalan Kapten
Sudjono RT. 10 Kel. Handil Jaya, Kec. Jelutung Kota Jambi. 36137.
4.Dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dapat
diambil ke Kantor KPU Kota Jambi setiap hari jam kerja atau dapat diunduh pada
link https://bit.ly/Kpt354kpukotajambi_pilkada.
5. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata
cara penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dapat datang
langsung ke HelpDesk Calon Perseorangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota
Jambi atau Telp. ke (0741) 445958, dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Muhammad
Rasyid Adil 0812-7332-4466.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 5 Mei 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUMKOTA JAMBI,
DENI RAHMAT