Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024

By MS LEMPOW 05 Mei 2024, 19:31:10 WIB KOTA
Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA JAMBIPENGUMUMAN
Nomor : 450/PL.02.2-Pu/1571/2024
TENTANG
SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAMBI TAHUN 2024

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 354 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024, ditetapkan:

Baca Lainnya :

      a. syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan minimal berjumlah 38.397 (tiga puluh  delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh) dukungan;

     b. jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kota Jambi, yakni lebih dari 50% 11 Kecamatan yaitu 6 (enam) Kecamatan.

    2. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan yang di serahkan ke KPU Kota Jambi terdiri dari :

    a. surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;

    b. jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

    c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1KWK-PERSEORANGAN; dan/atau

    d. dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

    3.Waktu dan tempat Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2024 s.d 12 Mei 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :

    a. waktu penyerahan Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;

    b. waktu penyerahan Tanggal 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB;

    c. penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Jalan Kapten Sudjono RT. 10 Kel. Handil Jaya, Kec. Jelutung Kota Jambi. 36137.

    4.Dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dapat diambil ke Kantor KPU Kota Jambi setiap hari jam kerja atau dapat diunduh pada link https://bit.ly/Kpt354kpukotajambi_pilkada.

    5. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dapat datang langsung ke HelpDesk Calon Perseorangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi atau Telp. ke (0741) 445958, dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Muhammad Rasyid Adil 0812-7332-4466.

    Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.

    Ditetapkan di Jambi
    Pada tanggal 5 Mei 2024

    KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUMKOTA JAMBI,

    DENI RAHMAT




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :