- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Keterangan Gambar : Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
Mediajambi.com - Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) H Al Haris, memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI
nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada
tanggal 03 Februari 2025.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai
bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:
1. Keputusan
tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia,
kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan pengangkatan
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober
2023.
2. Tenaga
Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023
agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKS).
3. Jumlah
Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya
mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat
dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif.(***)