- Gubernur Al Haris Ajak Bupati/Wali Kota Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi
- Sah! Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat, BUMD-UMKM Resmi Jadi Pengelola
- Halo SMA Titian Teras: Mana Suaramu LAGI! Rekonstruksi Sekolah Unggul Jambi Menuju Kelas Dunia Modern di Era Global - Digital
- Kinerja Intermediasi Perbankan Yang Solid Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Peningkatan Akses Keuangan Daerah Untuk Perkuat Program Prioritas Pemerintah, OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025
- Bupati Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat
- Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa PAW DPRD Tanjab Barat
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat : Kemajuan Daerah Harus Dibangun Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
- Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan Jambi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tindak Tegas Lembaga Penyalur yang Lakukan Pelanggaran

Keterangan Gambar : Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tindak Tegas Lembaga Penyalur yang Lakukan Pelanggaran/f-ist
Mediajambi.com - Pertamina Patra
Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memantau penjualan
Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied
petroleum gas (LPG) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan
memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen yang melakukan kecurangan
dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel,
Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga Pertamina dengan tegas
telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan
penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila
terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi maka tindakan
tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur
yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa
skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi
untuk LPG," tegas Nikho.
Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional
Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang telah
melakukan pelanggaran.
“Kami juga
berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan
melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG
bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi
Pertamina Call Center 135,” tambah Nikho.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk,
layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call
Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.(*)