- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda

Keterangan Gambar : Pilkate RT 05 Kelurahan Legok Ditunda
Mediajambi.com - Pemilihan Ketua RT 05 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang sedianya digelar serentak pada Sabtu (26/4/2025), harus ditunda. Penundaan ini terjadi akibat ketidaksepakatan antara dua calon ketua RT terkait daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.
Lurah Legok, Rahmansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya persoalan yang menghambat jalannya pemilihan.
Menurutnya, salah satu calon keberatan dengan DPT yang diberikan panitia karena masih mencantumkan beberapa nama yang dianggap sudah tidak berdomisili di wilayah RT 05.
"Ada mata pilih yang menurut salah satu calon sudah pindah, tapi masih diberikan hak pilih oleh panitia. Karena tidak ada kata mufakat, pemilihan akhirnya ditunda," ujar Rahmansyah, Sabtu (26/4/2025).
Penundaan ini, lanjut Rahmansyah, dilakukan untuk meredam potensi konflik yang mungkin terjadi jika pemilihan tetap dipaksakan. "Kita tidak ingin ada keributan. Jadi panitia memutuskan menunda pemilihan selama lima hari ke depan untuk mencari solusi terbaik," katanya.
Ia juga menegaskan, jika dalam waktu lima hari ke depan tidak ada kesepakatan, maka pihak kelurahan akan mengambil langkah tegas.
"Sesuai Peraturan Walikota Jambi Nomor 06 Tahun 2025, jika tidak ada mufakat, maka lurah berwenang menunjuk ketua RT secara definitif," tegasnya.(**)