- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Pj Walikota : Sebelum Sekolah Dimulai, Persoalan 212 Harus Tuntas

Keterangan Gambar : Pj Walikota : Sebelum Sekolah Dimulai, Persoalan 212 Harus Tuntas
Mediajambi.com- Pemerintah Kota Jambi menggelar pertemuan
penting pada sore hari ini, Senin (1/7), untuk membahas permasalahan terkait SD
212 yang hingga kini belum dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk
Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta
perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi,
Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian
Keuangan.
Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan
menjelaskan bahwa pertemuan ini sudah direncanakan sejak minggu lalu, namun
baru dapat terlaksana hari ini (Senin, red).
Hal itu disebabkan karena kesibukan berbagai pihak termasuk
pengadilan negeri dan kejaksaan negeri.
"Kenapa kita kumpul hari ini, teman-teman, sama-sama
kita ketahui bahwa Kota Jambi punya masalah terkait dengan SD 212 yang sudah
ada putusan Mahkamah Agung-nya. Namun, sampai dengan hari ini belum bisa
dieksekusi karena ada temuan-temuan baru," ujar Sri Purwaningsih.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan
komitmennya untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan membayarkan sejumlah uang
yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Kota Jambi sudah siap anggarannya, sudah
siap membayarkannya, namun harus dipastikan dulu bagaimana langkahnya,"
tambahnya.
Pertemuan ini juga dilakukan mengingat pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan dan sekolah akan dimulai
pada tanggal 15 Juli mendatang.
"Saya tidak ingin anak-anak mengalami kesulitan saat
mulai masuk sekolah. Maka dari itu, pertemuan ini memastikan supaya anak-anak
bisa sekolah pada tanggal 15," tegasnya.
Selain itu, disepakati bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut
dengan pihak keluarga penggugat untuk memastikan semua pihak sepakat dan
masalah dapat segera diselesaikan.
"Tujuannya sama, supaya tanggal 15 peserta didik sudah
bisa bersekolah di SD 212. Pemerintah Kota Jambi akan segera mengeksekusi
memberikan kewajibannya membayarkan sejumlah uang yang menjadi putusan
pengadilan," tutupnya.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam
menyelesaikan masalah dengan transparansi dan akuntabilitas, demi kepentingan
pendidikan dan masa depan anak-anak Kota Jambi.(*)