- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
PK Bapas Jambi Berhasil Upayakan Diversi Perkara Anak, Pelaku Pencurian Uang Kotak Wakaf Masjid

Keterangan Gambar : PK Bapas Jambi Berhasil Upayakan Diversi Perkara Anak, Pelaku Pencurian Uang Kotak Wakaf Masjid
Mediajambi.com- Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi kembali
menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur
musyawarah. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Diversi adalah
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di
luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap
tahap ajudikasi. ABH berinisial EF dan FE disangka telah melakukan tindak
pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP. Melalui pasal ini,
Anak diajukan proses Diversi di tingkat Kepolisian.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik bagi
anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembangnya, terutama haknya untuk
mendapatkan pendidikan.
Proses diversi dilaksanakan pada Selasa 01 Oktober 2024 di
Polsek Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Diversi dihadiri
oleh Penyidik (Rustam Effendi, S.H), PK Bapas Jambi (Indra Z dan Rinaldi Yudhistira,
ABH, Orang tua ABH, Kepala Desa dan Kepala Dusun mewakili warganya yang menjadi
korban dalam perkara ini, Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi (Ilham
Kurniadi, S.Tr.Pas)
“Berdasarkan hasil linmas, sidang TPP, serta pertimbangan
dari berbagai pihak, kami memberikan rekomendasi berupa Anak Kembali ke Orang
tua (AKOT). Hal ini tentu dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi Anak
agar dapat melanjutkan pendidikan nya,” ujar Rinaldi Yudhistira selaku PK Bapas
"Sebetulnya kami sangat prihatin dengan perkara yang
sedang dijalankan Anak ini, karena mereka berdua melakukan tindakan pencurian
uang kotak wakaf masjid, maka dari itu kami betul-betul mempertimbangkan
rekomendasi yang kami berikan kepada anak tersebut berdasarkan fakta di
lapangan dan kami cantumkan dalam hasil linmas (penelitian kemasyarakatan) yang
kami buat" ujar Indra Z selaku PK Bapas yang mendampingi anak
Dalam pelaksanaan diversi tersebut juga turut hadir Ilham
Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA yang memiliki fungsi pengawasan
Bimkemas dalam setiap perkara anak. "Tujuan diversi tercapai sehingga
perkara tidak akan diproses hukum lanjutan. Akan tetapi Anak harus menjalankan
seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan pada saat proses diversi" ungkap
Ilham.
Melalui kesepakatan diversi ini Bapas Kelas I Jambi telah
mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Anak sebagaimana
amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak.(*)