- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Polisi Tetapkan Lima Pelaku Anak, Kasus Perundungan Terhadap Siswi SMP di Kota Jambi

Keterangan Gambar : Polisi Tetapkan Lima Pelaku Anak, Kasus Perundungan Terhadap Siswi SMP di Kota Jambi
Mediajambi.com- Pihak Kepolisian telah menetapkan lima orang pelaku anak terkait kasus perundungan terhadap R (14) siswi SMP di Kota Jambi.
Video perundungan yang dialami korban sempat viral di media sosial Instagram pada, Kamis 19 September 2024 lalu.
Di video tersebut juga terlihat para pelaku remaja perempuan berjumlah sekitar 5 orang dan 1 orang korban.
Dari kelima orang pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing.
Satu pelaku berperan memegangi kepala korban sembari menjambak rambut dan memukul korban.
Sementara pelaku kedua menyundutkan rokok ke beberapa bagian wajah korban, hingga korban menangis tak berdaya dan menyiramkan minuman kemasan ke kepala korban.
Sedangkan ketiga remaja perempuan lainnya dengan miris merekam aksi perundungan tersebut menggunakan handphonenya.
Hal ini disampaikan langsung oleh PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Praba Pratiwi saat dikonfirmasi, Selasa (01/10/2024) kemarin.
Luh Praba mengatakan, dalam kasus perundungan ini, pihaknya telah menetapkan lima orang pelaku anak. Kelimanya merupakan anak yang menganiaya korban dan yang memvideokan penganiayaan tersebut.
“Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Mereka yaitu pelaku yang terekam dalam video dan yang memvideokan aksi perundungan tersebut,” katanya.
Terhadap kelima orang pelaku anak ini tidak dilakukan penahanan. Dikarenakan, syarat anak ditahan, usia anak tersebut harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana diatas 7 tahun.
“Inikan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun jadi gak bisa anak-anak itu ditahan. Untuk perkara ini gak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor,” jelasnya.
Luh Praba berharap kondisi korban dapat segera pulih, dan saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA untuk memulihkan Psikologis korban.
“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan Psikologis UPTD PPA, memang kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian psikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik,” ujarnya. (*)