- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
- Peringatan Hardiknas di SMKN 4 Kota Jambi, Jaksa Budi: Siswa Tugasnya Belajar dan Jangan Salah Pergaulan
- Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
- Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
- Siginjai 2024: Perayaan Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Jambi Bergelora
Polres Tanjab Barat Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Orang Pasutri
Keterangan Gambar : Polres Tanjab Barat Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Orang Pasutri/f-neng
Mediajambi.com (Kuala Tungkal) - Jajaran Polres Tanjab Barat berhasil menangkap 7 orang pengedar narkoba, dua orang diantara merupakan pasangan suami isteri, RA (31) dan HS (30). Berikut barang bukti berupa setengah kilogram sabu.
"Selama Periode Januari ini Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan 7 orang tersangka dan setengah kilogram lebih sabu-sabu," jelas Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli SH, SIK, MM dalam Konferensi Pers yang di Halaman Mako Polres, Rabu (25/01/23 berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Hari Minggu 15 Januari 2023 sekitar Pukul 12.30 di Gang Setia Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat.
Menurut Alumi Akpol Tahun 2003 ini berhasil diamankan dua orang tersangka yakni RA/AW (31) dan isterinya HS/SA (30) dengan barang bukti. Yaitu uang Rp 1.250.000 dan beberapa buah HP, 1 buah motor Ninja warna hijau, 8 buah plastik klip berisi sabu, 9 buah plastik klip besar berisi sabu, 14 plastik klip yang juga berisi sabu, 1 buah plastik klip berisi sabu merah, 1 buah plastik klip berisi ekstasi, 1 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital.
Sebelumnya, Rabu Tanggal 11 Januari 2023 jajaran Reserse Narkotika mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Tanjab Barat dan melaksanakan observasi karena adanya rencana transaksi narkoba oleh tersangka RA.
Baca Lainnya :
- Wabub Hadiri Pelantikan Anggota PPS Se-Kabupaten Tanjab Barat0
- Sudah Menghilang Enam Hari, Kakek Warga Kerinci Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian0
- Tenggelam di Sungai Batanghari, Sa ari Ditemukan Tak Bernyawa Lagi0
- Cek Perangkap Ikan, Warga Desa Senaning Jatuh dan Tenggelam0
- Seorang Kakek Warga Kerinci Hilang di Perkebunan Kayu Manis0
Pukul 17.30 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan berhasil diamankan 3 plastik klip berisi sabu. Pengembangan berikutnya, berupa penggeledahan di rumah tersangka HS pukul 20.30 wib didapatkan 5 plastik klip berisi sabu dan 1 butir ekstasi yang berada didalam dompet berwarna hitam. Selanjutnya diadakan penggeledahan di sebuah rumah di komplek BTN Permata Berlian ditemukan 9 paket besar sabu dan 14 paket kecil yang berisi sabu juga.
"Sehingga di total jumlah barang bukti sabu seberat 528,6 Gram Bruto dan ekstasi 0,38 Gram Bruto," jelasnya. Terhadap 2 tersangka dikenakan beberapa pasal yakni 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selama Januari 2023, total barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tanjab Barat seberat 553,81 atau sebesar Rp. 723 juta bila dikalkulasi indek harga per geram 1,3 juta, dan ekstasi sebesar Rp 400 ribuan. "Ini artinya, kita berhasil menyelamatkan sekitar 2500 jiwa," jelas Kapolres.(neng)