Polres Tanjab Barat Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Orang Pasutri

By MS LEMPOW 26 Jan 2023, 09:48:51 WIB HUKRIM
Polres Tanjab Barat Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Orang Pasutri

Keterangan Gambar : Polres Tanjab Barat Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Dua Orang Pasutri/f-neng


Mediajambi.com (Kuala Tungkal) - Jajaran Polres Tanjab Barat berhasil menangkap 7 orang pengedar narkoba, dua orang diantara merupakan pasangan suami isteri, RA (31) dan HS (30). Berikut barang bukti berupa setengah kilogram  sabu.

"Selama Periode Januari ini Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan 7 orang tersangka dan setengah kilogram lebih sabu-sabu," jelas Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli SH, SIK, MM dalam Konferensi Pers yang di Halaman Mako Polres, Rabu (25/01/23 berdasarkan  laporan masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Hari Minggu 15 Januari 2023 sekitar Pukul 12.30 di Gang Setia Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat.

Menurut Alumi Akpol Tahun 2003 ini berhasil diamankan dua orang tersangka yakni RA/AW (31) dan isterinya HS/SA (30) dengan barang bukti. Yaitu uang Rp 1.250.000 dan beberapa buah HP, 1 buah motor Ninja warna hijau, 8 buah plastik klip berisi sabu, 9 buah plastik klip besar berisi sabu, 14 plastik klip yang juga berisi sabu, 1 buah plastik klip berisi sabu merah, 1 buah plastik klip berisi ekstasi, 1 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital.

Sebelumnya,  Rabu Tanggal 11 Januari 2023 jajaran Reserse Narkotika mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Tanjab Barat dan melaksanakan observasi karena adanya rencana transaksi narkoba oleh tersangka RA.

Baca Lainnya :

Pukul 17.30 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan berhasil diamankan 3 plastik klip berisi sabu. Pengembangan berikutnya, berupa penggeledahan di rumah tersangka HS pukul 20.30 wib didapatkan 5 plastik klip berisi sabu dan 1 butir ekstasi yang berada didalam dompet berwarna hitam. Selanjutnya diadakan penggeledahan di sebuah rumah di komplek BTN Permata Berlian ditemukan 9 paket besar sabu dan 14 paket kecil yang berisi sabu juga.

"Sehingga di total jumlah barang bukti sabu seberat 528,6 Gram Bruto dan ekstasi 0,38 Gram Bruto," jelasnya. Terhadap 2 tersangka dikenakan beberapa pasal yakni 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selama Januari 2023, total barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tanjab Barat  seberat 553,81 atau sebesar Rp. 723 juta bila dikalkulasi indek harga per geram 1,3 juta, dan ekstasi sebesar Rp 400 ribuan. "Ini artinya, kita  berhasil menyelamatkan sekitar 2500 jiwa," jelas Kapolres.(neng)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :