- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
PSU Digelar di Alam Barajo, KPU Kota Jambi Lakukan Pemungutan Suara

Keterangan Gambar : PSU Digelar di Alam Barajo, KPU Kota Jambi Lakukan Pemungutan Suara
Mediajambi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan
menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Selasa (4/12).
PSU tersebut akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) 001 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan walikota dan wakil walikota.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan bahwa PSU ini
dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
"Surat rekomendasi sudah kami terima, dan berdasarkan
hal tersebut, PSU akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024,"
ujarnya.
PSU ini dilaksanakan setelah Bawaslu Kota Jambi menemukan
dua pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ikut menyalurkan hak pilihnya pada
Pilkada serentak di Kota Jambi dan Pilgub Jambi.
Kedua pemilih tersebut diketahui berinisial N yang
berdomisili di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota, dan S yang
berdomisili di Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Deni Rahmat menambahkan bahwa KPU Kota Jambi sudah
menyiapkan logistik dan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan PSU. "Tidak
ada masalah, KPU telah mengeluarkan surat penetapan PSU dan menyiapkan
logistiknya," jelasnya.
Deni juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU ini tidak
sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS), melainkan juga karena adanya fungsi kontrol dari pengawas pemilu. "Kami
akan melakukan perbaikan dalam rapat pleno Kota Jambi terkait hasil PSU
ini," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi,
mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menyelenggarakan PSU.
Terkait dengan rekomendasi PSU setelah Rapat Pleno Kecamatan
Alam Barajo, Johan menegaskan bahwa hal tersebut tetap bisa dilakukan, asalkan
tidak melewati batas waktu 10 hari. "Tidak ada masalah, yang penting belum
lewat 10 hari," tutupnya. (*)