- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Rapat Bersama Kemendagri, Walikota Maulana Tegaskan Akan Tata Kota Berdasarkan RTRW dan RDTR

Keterangan Gambar : Rapat Bersama Kemendagri, Walikota Maulana Tegaskan Akan Tata Kota Berdasarkan RTRW dan RDTR
Mediajambi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengikuti
rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan secara
virtual, bertempat di Ruang Rapat Walikota Jambi, pada Senin pagi (17/3/2025).
Rapat itu secara langsung diikuti Walikota Jambi dokter
Maulana, bersama Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar
Widaryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi, dan sejumlah
Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Bagian terkait dilingkungan Pemkot Jambi.
Walikota Maulana mengatakan rapat yang dilaksanakan terkait
dengan penekanan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Alhamdulillah terkait dengan RTRW ini kota Jambi sudah
memilikinya yang tercantum pada Perda Nomor 5 Tahun 2024," ujar Walikota
Maulana.
Dirinya menyebut, guna memberikan pemahaman, baik itu kepada
pelaku usaha maupun masyarakat, Pemkot Jambi akan terus melakukan sosialisasi
kepada semua stakeholder, termasuk kepala wilayah Camat, Lurah, serta RT,
sehingga mengetahui masing-masing kawasan sesuai peruntukan dan fungsi.
"Sehingga membantu juga kepada dunia usaha untuk mengetahui
kawasan-kawasan yang tepat dan sesuai bidang usaha yang akan dikembangkan
maupun baru akan dimulai," sebutnya.
"Jadi nanti para pelaku usaha tau, mau mendirikan
usahanya di titik yang mana karena sudah ada tata ruang yang berhubungan
langsung terhadap Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan satu
pintu guna perkembangan investasi kedepan," lanjutnya.
Lebih lanjut, jelas Maulana, Pemerintah Kota Jambi di tahun
ini juga akan mewujudkan Perwal terkait dengan RDTR agar kedepan tidak ada salah
dalam peruntukan kawasan.
"Jadi ini juga akan membantu pelaku usaha agar
mendirikan tempat usaha sesuai dengan kawasan yang seharusnya, sehingga tidak
terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran kedepannya," jelasnya.
Sebagai kota perdagangan dan jasa, Maulana juga menegaskan,
kedepan akan banyak investasi yang masuk ke kota Jambi, sehingga Perda RTRW dan
Perwal RDTR nantinya dapat menjadi panduan bersama.
"Sehingga kedepan tugas kami adalah mempresentasikannya
disetiap kesempatan, baik itu dalam pemerintahan maupun ditingkat paling
bawah," tegasnya.
"Perda dan Perwal ini nantinya bersifat mengikat yang
harus dipatuhi oleh siapapun," pungkasnya. *