- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Sanksi Intai ASN Terlibat Politik, BKPSDMD Awasi ASN yang Terafiliasi Parpol

Keterangan Gambar : Sanksi Intai ASN Terlibat Politik, BKPSDMD Awasi ASN yang Terafiliasi Parpol
Mediajambi.com- Menjelang Pilkada serentak akhir 2024 ini,
Pemerintah Koya Jambi mengingatkan para Apartur Sipil Negara (ASN) tidak
terafiliasi dan terlibat politik praktis.
Pengawasan dan monitoring dilakukan Badan Kepegawaian dan
Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi.
"Ini upaya pencegahan dan menjaga netralitas ASN Pemkot
Jambi," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
BKPSDMD Kota Jambi, Yeni.
Para ASN sebut dia, tidak boleh terafiliasi atau berhubungan
dengan partai politik atau memihak ke salah satu calon kepala daerah.
"BKPSDMD kota Jambi terus melakukan pengawasan dan
monitoring, hal itu telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 bahwa
ASN tidak boleh tergabung dalam partai politik," ujarnya.
Yeni mengaku, sejauh ini belum ada laporan ASN yang
terafiliasi dengan partai politik, masyarakat atau OPD di Pemkot Jambi diminta
melaporkan ke BKPSDMD jika melihat ASN yang bergabung dengan parpol atau
terlibat politik praktis.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, ASN yang
tergabung dalam partai politik akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan
teguran hingga pemberhentian," pungkasnya. (*)