- Walikota Jambi Maulana Serahkan Bantuan BPO Terhadap Sejumlah Tempat Ibadah
- Empat Cabang Olahraga Jambi Siap Tambah Medali PON Bela Diri
- Proyek Kolam Asam Mulai dilakukan Pengukuran,Sejumlah Tanah dan Rumah Dibebaskan
- Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat
- OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030
- BLK, Riwayatmu Kini: Penyangga Vokasi SDM Provinsi Jambi
- Diskominfo Kota Jambi Gelar Pertemuan Bersama IWAKO
- Sekda A Ridwan Melepas Tim Terpadu Masalah Sosial
- Kota Jambi Terima Bantuan 50 Unit Program Bedah Rumah
- Walikota Maulana Menyambangi BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan
Satgas Pasti Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi/ Kegiatan Keuangan Ilegal Serta 625 Pinjol Ilegal

Keterangan Gambar : Satgas Pasti Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi/ Kegiatan Keuangan Ilegal Serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Mediajambi.com- Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya
Satgas Waspada Investasi) pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang
melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan
sistem deposit;
7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa
izin; dan
1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah
melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan
aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga
melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website
dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang
berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah
menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi
ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251
entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual
account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online
ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran
rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian
memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan
terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di
Indonesia.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu
berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun
pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko
penyalahgunaan data pribadi.
Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal
memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu
memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran
hasil yang dijanjikan.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman
online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak
OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)