- Gentala Arasi 2025: Dorong Akselerasi Ekonomi Keuangan Digital Jambi yang Berkelanjutan
- Walikota Jambi Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Seberang Kota Jambi
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Terlibat Judi Online 90 Keluarga di Kota Jambi Dicoret dari Daftar Bansos
- Walikota Maulana Apresiasi Peningkatan Kualitas Terminal A - Alam Barajo
- Maulana Dorong Masyarakat Manfaatkan IPAL Komunal Untuk Hindari Pencemaran Air Tanah
- Maulana Tekankan, Ciptakan Kebersihan Bukan Sekadar Penilaian Namun Berkelanjutan Untuk Kota Bersih dan Nyaman
- Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
- Hadiri Pelantikan KPPI 2024-2029, Sekda Sudirman Dorong Politik Inklusif
- Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Sekda Sudirman Buka Rakor Tarif Batas Atas Dan Bawah Air Minum

Keterangan Gambar : Sekda Sudirman Buka Rakor Tarif Batas Atas Dan Bawah Air Minum/f-mas
Mediajambi.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.
Sudirman, SH., MH membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Tarif Batas Atas
dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Tahun 2023,
bertempat di Ballroom Hotel Ceria Jambi, Kamis (27/07/2023). Rakor ini juga
dihadiri Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Narasumber dari Ketua
Tim Penasehat Investasi Daerah, Kabag Perekonomian kab/kota, Kepala BUMD Air
Minum, para peserta Rakor dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya Sekda Sudirman mengatakan,
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Batas Atas dan Batas
Bawah kabupaten/kota. “Oleh karena itu, melalui pelaksanaan Rakor ini
diharapkan semua pihak berperan aktif dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
Provinsi Jambi secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Sekda Sudirman.
Sekda Sudirman menuturkan, perlu komitmen yang kuat dari
kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, untuk memprogramkan kegiatan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan
karakteristik daerah masing-masing dan penetapan tarif batas atas dan tarif
batas bawah air minum yang akan ditetapkan ini tidak memberatkan masyarakat
Provinsi Jambi yang menjadi pelanggan, sehingga tidak terjadi konflik yang
dapat merugikan semua pihak baik secara ekonomi maupun sosial.
"Saya mengharapkan kepada seluruh Bupati/Walikota se-
Provinsi Jambi agar dapat sampai kepada pelanggan sebelum ditetapkan guna
mendapatkan input dan masukan yang baik untuk Perumda (Perusahaan Umum Daerah)
itu sendiri. Kebocoran pipa Perumda juga hendaknya menjadi perhatian yang lebih
agar tidak menyebabkan kerugian yang dari tahun ketahun," tutur Sekda
Sudirman.
Lebih lanjut Sekda Sudirman mengungkapkan, pembangunan
sumber daya air tidak hanya terletak pada peningkatan produksi air semata, hal
ini juga harus beriringan dengan peningkatan sumber daya manusia yang baik agar
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sehingga BUMD tidak hanya
berfokus kepada laba semata.
"Meskipun pasca covid-19 negara kita masih belum pulih
secara keseluruhan disemua bidang yang berdampak belum maksimalnya pelayanan
kepada masyarakat, melalui BUMD Air Minum saya berharap hal tersebut diatas
dapat kita tutupi bersama dengan kekompakan dan koordinasi yang baik antar
kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi," ungkap Sekda Sudirman.
"Saya berharap kepada seluruh peserta Rakor yang hadir
dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan semoga informasi dan pembelajaran
yang diterima dari kegiatan ini dapat diimplementasikan dalam pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya air. Prinsip dan pengetahuan yang dapat dilaksanakan
sebagai suatu bentuk pengalaman baru yang mengarah pada dorongan untuk
memanfaatkan sumber daya air untuk penguatan perekonomian daerah Provinsi
Jambi," pungkas Sekda Sudirman. (mas)