- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Selama Bulan Ramadhan Ini Jam Kerja ASN Kota Jambi

Keterangan Gambar : Selama Bulan Ramadhan Ini Jam Kerja ASN Kota Jambi
Mediajambi.com – Setelah mengeluarkan edaran terkait
kegiatan usaha, Walikota Kota Jambi Maulana juga menerbitkan instruksi nomor 03 tahun 2025 tentang hari kerja dan
jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka bulan Ramadan 1446
Hijriah di lingkungan pemerintah kota Jambi.
Dikatakan Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, bahwa
instruksi ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi
No:917/SE/BKD-5.3//2025 27 Februari 2025 tentang jam kerja pegawai
Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1446 Hijriah di
wilayah Provinsi Jambi.
“Maka perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja
selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah,” demikian isi surat instruksi Walikota Jambi
yang dibagikan Abu Bakar kepada media,Jumat (27/2/2025) pagi.
Berikut 5 instruksi Walikota Jambi yang ditandatangani
Maulana tanggal 27 Februari 2025 :
Kesatu : Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah yang
memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 WIB – 15.00
WIB. Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul 07.00 – 11.30 WIB.
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah yang
memberlakukan 6(enam) hari kerja :
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 13.30.
Istirahat Pukul 12.00 – 12.30
2. Hari Jumat
Pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB
3. Hari Sabtu
Pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB
Kedua : Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah, apel Senin dan
apel pagi setiap hari untuk sementara ditiadakan, kecuali upacara hari besar
nasional yang telah ditentukan. Selain memakai PDH yang telah ditentukan, bagi
pegawai pria memakai peci hitam (kopiah), bagi wanita
memakai tutupkepala/jilbab.
Ketiga : Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah dan
Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja
selama bulan Ramadan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam
dan tiga puluh menit) per minggu.
Keempat : Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di
lingkungan Pemerintah Kota Jambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada
bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian
kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Kelima : Melaksanakan instruksi Walikota Jambi ini dengan
penuh tanggung jawab.
“Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan hanya berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah,” tutup surat
instruksi tersebut. (*)